Perencanaan pajak (tax planning) adalah proses penggambaran transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak agar jumlah pajak yang disetorkan dapat menjadi seminimal mungkin tetapi masih dalam peraturan perpajakan yang sah.
Perencanaan Pajak atau Tax Planning PPh Badan merupakan bagian dari Tax Manajemen yang mana Tax Planning merupakan serangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk mereduce kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak melangar hukum dan peraturan perpajakan (in Legal way)
Teknisnya sich, Tax Planning PPh Badan seperti melakukan Perencanaan Pajak yang sedang atau akan terjadi dikemudian hari agar sistem prosedur dan kewajiaban perpajakan perusahaan dijalankan dengan sebagai mana mestinya.
Tax Planning PPh Badan biasanya dilakukan pada sejak awal pendirian usaha, pada saat usaha itu dijalankan, atau bisa juga pada saat usaha itu dibubarkan.
Alasan dasar dilakukannya Tax Planning terhadap angapan-anggapan masyarakat secara umum "kalau bisa tidak membayar pajak, mengapa harus bayar, kalau bisa membayar lebih kecil, mengapa harus membayar lebih besar"
5 Tips Hemat Perencanaan Pajak/ Tax Planning Perusahaan
1. Memilih bentuk perusahaan yang tepat
CV dan PT perlakuan pajaknyapun berbeda.
Dasar perpajakan CV lebih sederhana dibandingkan PT, karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan / perseorangan.
Laba atas CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja (PPh Pasal 25/29) dan atas laba yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh sebagaimana telah ditetapkan di Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan yang diterima oleh manajemen sebuah CV tidak dianggap sebuah gaji, maka tidak dimasukkan ke dalam PPh pasal 21.
Sedangkan bentuk usaha berupa PT, memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga terdapat potensi pembebanan pajak berganda ditiap pihak yang menerima penghasilan.