Negative :
- Jangka waktu proses permohonan yang cukup lama
- Pengembalian tidak berupa CASH (dipindahkan alokasi dananya ke jenis Pajak lain.
2. Restitusi
Restitusi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak berupa CASH via transfer. Biasanya dilakukan oleh Perusahaan dengan kelebihan bayar pajak yang besar. Permohonan RESTITUSI diajukan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen berikut:
- Bukti Bayar Pajak yang asli
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak.
- Membuat surat alasan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Syarat & Kriteria diterimanya Restitusi:
- Terlampir Surat alasan permohonan pengembalian Pajak
- Tepat waktu pembayaran SPT