Apakah jargon membangun Indonesia dari daerah sudah berubah, dengan merusak Indonesia dari daerah?
5. Perhatikan alasan pelaporan ke MKD bukan ke penegak hukum lainnya?
Sejumlah anggota MKD mempertanyakan motif atau alasan Sudirman laporkan ke MKD. Padahal, mengingat obrolan private dan kini jadi konsumsi publik itu dianggap memenuhi unsur pidana. Katanya.
Tapi Sudirman Said menjawab dia hanya tahu di sana ada pelanggaran etika, karena Setya Novanto cawe cawe dan berharap mendapatkan imbalan saham
Saya menduga, kalau Sudirman melaporkan ke lembaga penegak hukum, tidak akan pernah bisa, penyelidikan dilakukan terbuka dan proses hukumnya akan lebih lama
Sementara kalau di MKD, publik bisa memaksa untuk melakukan sidang terbuka apalagi citra DPR tidak pernah baik di mata masyarakat, sehingga dengan peluang ini dapat mudah menggugah atau menyeret publik menilai teradu, seakan pasti bersalah
Kita tahu, zaman edan sekarang itu sangat edan
6. Sudirman Said tidak mampu menjawab apa mungkin saham dapat dibagi-bagi ke individu dengan besaran persentase menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
7. Substansi rekaman memang pahit. Banyak hal tidak patut. Tapi selama itu dilakukan di ruang private dan belum terlaksana, saya pahami, biasa saja. Tidak berakibat hukum. Beda halnya kalau di tempat umum dan dilaksanakan.
Yang menjadi masalah, obrolan private ini keluar ke publik. Ini masalah.
8. Saya juga kaget, kok bisa sesama Anggota MKD saling silang pendapat di depan teradu atau di depan publik. Àpa begitu sistem peradilan kita? Apakah ini baik atau bagaimana?
Karena saya selalu penasaran dengan perdebatan para hakim di dalam ruang tertutup, sehingga akhirnya menentukan nasib seseorang