Permintaan Obat
Obat yang harus disediakan Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS) yaitu daftar obat, sumber sediaan obat yang ada di Puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Permintaan obat diajukan oleh kepala Puskesmas yang selanjutnya di serahkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan LPLPO.
Dalam permintaan obat terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Permintaan Rutin Permintaan rutin dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari Puskesmas.
2. Permintaan Khusus Permintaan khusus dilakukan diluar jadwalpendistribusian obat rutin, hal ini dikarena kan jika terjaadinya kekurangan stok obat sewaktuwaktu maka perminntaan khusus pun dilakukan, proses dari permintaan khusus sama halnya dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila terjadinya :
a. Terjadinya kekosongan obat secara meningkat
b. Permintaan meningkat
c. Terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dalam menentukannya jumlah permintaan obat perlu diperhatikannya hal sebagai berikut :
a. Data dalam pemakaian obat periode sebelumnya
b. Jumlah kunjungan resep pasien