Dalam penyusunan perencanan harus menyangkut teknik penyusunan, bahasa yang digunakan harus baik, penekanan prioritas, dan sistematik.
Perencanaan tidak hanya mengandung pertanyaan, tetapi jug aharus dijabarkan dalam bentuk program kerja yang menyangkut organisasional.
Perencanaan yang baik harus memiliki pola yang permanen, dengan menggunakan teknik-teknik yang bersifat ilmiah.
Perencaan juga memiliki resiko (Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).
2.4 Perencanaan Obat
Perencanaan obat menurut Permenkes tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, kebutuhan sediaan obat-obatan dan (BMHP) bahan medis habis pakai di puskesmas setiap periodenya dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) dan pengelola ruang farmasi. Perencanaan obat yang baik dan benar dapat mencegah tejadinya kekosongan atau kelebihan stok obat). (Permenkes Tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas, 2019).
Tujuan perencanaan obat :
Untuk mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan.
Menghindari terjadinya kekosongan obat.
Meningkat penggunaan obat secara rasional.
Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.