Pemilu atau pemilihan umum adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Â Dalam Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 12 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019. Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak. (kpu, 2019)
Pemilu juga memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu juga dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. (Kemenkuham,2023)
Pemilu biasanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka dari itu KPU berhak mengeluarkan kebijakan terkait terselenggara atau tidaknya sebuah pemilu. berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pengaduan suatu partai yaitu partai rakyat adik makmur (prima), muncullah keputusan penguduran oenyelenggaraan pemilihan umum yang semula akan diadakan padaa 14 feburuari 2024, namun diundur hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.(putatgede.kendalkab.go.id)
Berikut sejumlah dampak jika pemilu 2024 ditunda, di antaranya:
1. Berimbas pada kestabilan politik:
Pemilu memiliki dasar UUD yang tidak bisa secara serta merta diubah secara tiba-tiba melainkan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya penundaan pemilu menunjukkan bahwa negara tidak patuh pada hukum yang ada. Penundaan pemilu akan mengakibatkan kemunduran dan menimbulkan pertanyaan keabsahan demokrasi. Masyarakat yang sudah skeptis, akan semakin skeptis dengan hukum dan demokrasi Indonesia.
2. Bertentangan dengan UUD 1945 :
Undang-undang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilu lima tahun sekali penting dilakukan agar ada kepastian politik bagi parpol dalam memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden.
3. Membahayakan sistem ketatanegaraan :
Penundaan pemilu 2024 dinilai akan membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden nantinya akan membuat bangsa Indonesia pada kembali merasakan tahun 1945 hingga tahun 1960, di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan. (Hukumonline, 2023)
Siapa saja yang menolak penundaan Pemilu 2024 :
Penjelasan bahwa partai pdi menolak pemilu disampaikan oleh sekjen pdi perjuangan dengan mengatakan bahwasaannya "Tidak ada sama sekali ruang penundaan pemilu". penjelasan bahwa partai NasDem menolak pemilu disampaikan oleh ketua NasDem surya paloh mengatakan bahwasaannya "Kalau ibarat kereta api, maka sudah tiup peluit dan jalan, makanya harapan saya tentu kalau masalah penundaan ya jangan tertunda". dan penjelasan terakhir dari partai PPP menolak pemilu disampaikan oleh wakil ketua mpr dari partai PPP arsul sani mengatakan bahwasaannya "secara moral konstitusi tidak pas untuk  melakukan amademen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apalah rakyat setuju pemilu ditunda".
Faktor-faktor penyebab pemilu 2024 di undur :
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penundaan pemilu 2024 adalah terjadinya force majeure atau artinya berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu atau pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.
Konstitusionalitas Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024" dalam Jurnal Legislatif, selain mengacu pada UU 7/2017, penundaan Pemilu juga tidak memungkinkan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Secara spesifik Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". (UUD NRI,tahun 1945)
jadi kesimpulannya bahwasaannya pengunduraan pemilu 2024 tidak bisa terjadi karena karena adanya penolakan dari partai politik, serta juga terdapat dalam UUD Tahun 1945 dan tetap akan diselenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024, atas UUD yang telah berlaku. Â Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H