Konstitusionalitas Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024" dalam Jurnal Legislatif, selain mengacu pada UU 7/2017, penundaan Pemilu juga tidak memungkinkan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Secara spesifik Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". (UUD NRI,tahun 1945)
jadi kesimpulannya bahwasaannya pengunduraan pemilu 2024 tidak bisa terjadi karena karena adanya penolakan dari partai politik, serta juga terdapat dalam UUD Tahun 1945 dan tetap akan diselenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024, atas UUD yang telah berlaku. Â Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H