Penerapan hukum Islam dalam pemerintahan Indonesia melibatkan berbagai aspek dan memperhatikan prinsip-prinsip dasar negara, seperti Pancasila, Undang Undang dan peraturan yang lainnya. Pancasila sebagai sumber hukum digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip dasar kehidupan warga negara tanpa membedakan suku, ras, budaya dan agama.
      Nilai-nilai luhur itu berasal dari keragaman suku, budaya dan agama yang mengatur kepentingan publik yang selanjutnya dirumuskan dalan sistem hukun nasioanal. Hukun Islam sebagai salah satu hukum yang berasal dari salah satu agama di Indonesia turut memainkan peran penting dalam pembangunan sistem hukum nasional dengan menjadikan nilai- nilai ajaran Islam sebagi bagian dari sistem hukum nasional. Usaha ini bukan menjadikan Islam sebagai konstitusi negara Pancasila dikarenakan Indonesia sebagai bangsa dan negara modern mewarisi nilai-nilai fundamental filososfis yang ditegakkan atas dasar normatif konstitusioal,yakni UUD 1945. Nilai- nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa (filsafat pancasila) berdasarkan suatu keinginan luhur bangsa untuk hidup bebas dan tertib menuju kesejahteraan.
      Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah atau akhlak pribadi, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas untuk urusan pemerintahan dan kebijakan politik. Di bawah pandangan Islam, pemerintahan dan politik tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip agama. Ini memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari pembuatan undang-undang hingga pelaksanaan keadilan sosial.
Landasan Hukum Islam dalam Pemerintahan:
1. Al-Qur'an dan Sunnah
      Al-Qur'an dan Sunnah (tradisi Nabi Muhammad SAW) adalah sumber utama hukum Islam. Mereka memberikan panduan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintahan dan politik. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan kebenaran diambil dari sumber-sumber ini.
2. Prinsip Keadilan
       Salah satu pilar utama hukum Islam adalah keadilan. Dalam konteks pemerintahan, ini mencakup perlakuan yang adil terhadap semua warga negara tanpa memandang agama, etnis, atau latar belakang lainnya. Pemerintahan Islam diharapkan untuk menjaga keadilan dalam segala tindakan dan kebijakan.
3. Konsep Kepemimpinan
      Hukum Islam mengajarkan konsep kepemimpinan yang berbasis pada kualitas moral dan integritas. Pemimpin dalam Islam diharapkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat, memimpin dengan bijaksana, dan memperjuangkan kepentingan umum.