Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Desain Industri: Perlindungan Kreativitas Dalam Bisnis Modern

15 Desember 2024   11:57 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:57 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan formulir pendaftaran yang disertai dokumen pendukung seperti gambar desain, deskripsi teknis, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.

- Pemeriksaan Administratif: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan desain memenuhi kriteria untuk didaftarkan.

- Pengumuman Publik: Desain yang lolos pemeriksaan akan diumumkan selama jangka waktu tertentu untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.

- Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak desain industri, yang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Tantangan dalam Perlindungan Hak Desain Industri

Meski memberikan berbagai manfaat, implementasi hak desain industri dihadapkan pada sejumlah tantangan:

- Kesadaran yang Rendah: Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum memahami pentingnya mendaftarkan desain mereka.

- Biaya yang Tidak Terjangkau: Biaya pendaftaran sering kali dianggap mahal oleh beberapa pihak, khususnya usaha kecil.

- Penegakan Hukum yang Lemah: Proses hukum terhadap pelanggaran desain sering kali memakan waktu lama dan membutuhkan biaya besar.

- Pendaftaran Internasional: Untuk melindungi desain di pasar global, diperlukan pendaftaran di tingkat internasional yang lebih kompleks dan mahal.

Implikasi Hak Desain Industri dalam Bisnis Modern

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun