Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr Soerjono Soekanto, S.H., M.A.)

5 Oktober 2024   22:42 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:42 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MERIVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

Dibuat oleh:

M. Rafi Fadhilah (222111124)

Identitas Buku 

Penulis: Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.

Judul Buku: Pokok-pokok Sosiologi Hukum

Kota Terbit: Depok

Nama Penerbit: PT RAJAGRAFINDO PERSADA

Tahun Terbit: 2020

Cetakan: Cetakan ke-26 (Januari 2019), Cetakan ke-27 ( Januari 2020)

Jumlah Hal: 269

Isi Bab: 6 BAB

BAB I : PENDAHULUAN

Bab I dari karya Soerjono Soekanto ini memperkenalkan konsep dasar sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang dinamis, bukan hanya kumpulan norma yang statis. Dalam bab ini, diuraikan bahwa para sosiolog umumnya kurang memberi perhatian pada hukum, meskipun hukum memiliki peran vital dalam mengatur interaksi sosial dan menjaga stabilitas masyarakat.

Soerjono menegaskan pentingnya sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang bertujuan memahami norma hukum dalam konteks realitas sosial dan perubahan sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah meneliti efektivitas hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, serta kaitannya dengan perubahan dalam masyarakat.

Manfaat sosiologi hukum dijelaskan sebagai alat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi hukum dalam masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi kelemahan sistem hukum dan mencari solusi untuk meningkatkan keadilan sosial. Akhirnya, batasan dari pembahasan buku ini ditegaskan, dengan tujuan memberikan pengantar yang jelas dan komprehensif mengenai teori serta konsep dasar sosiologi hukum.

Bab ini secara keseluruhan menggarisbawahi pentingnya memahami hukum dari perspektif sosiologis guna menjelaskan bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan berkontribusi terhadap perubahan sosial.

BAB II : ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

Bab II memberikan pemahaman tentang dasar-dasar teoritis yang melandasi terbentuknya sosiologi hukum. Di dalamnya, pemikiran para filsuf dan ahli hukum dijelaskan sebagai upaya untuk memahami hukum bukan hanya sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen pengatur perilaku sosial. Hukum diakui berfungsi sebagai pengarah interaksi sosial, yang tidak hanya terbatas pada aturan formal, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Pemikiran para sosiolog menambahkan dimensi lain terhadap sosiologi hukum dengan memperlihatkan bahwa hukum berinteraksi dengan berbagai institusi sosial seperti kekuasaan, kelas sosial, dan budaya. Hukum tidak hanya memengaruhi dinamika sosial tetapi juga dipengaruhi olehnya, sehingga memperkaya pemahaman kita tentang hukum sebagai bagian integral dari struktur sosial yang lebih luas.

Hukum adat di Indonesia menjadi contoh konkret bagaimana norma-norma sosial dapat berkembang di luar sistem hukum formal negara. Hukum adat mencerminkan keterikatan hukum dengan masyarakat lokal dan menunjukkan fleksibilitas hukum yang hidup serta berfungsi tanpa perlu intervensi negara secara langsung.

Secara keseluruhan, Bab II memberikan gambaran bahwa perkembangan sosiologi hukum tidak hanya dipengaruhi oleh satu disiplin ilmu, tetapi merupakan hasil sintesis pemikiran para ahli hukum, filsafat, dan sosiologi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks sosial, budaya, dan dinamika kekuasaan.

BAB III : STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM 

Bab III membahas interaksi antara hukum dan struktur sosial, menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum berperan sebagai alat pengatur perilaku sosial yang berinteraksi dengan norma-norma sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok sosial, dan stratifikasi sosial.

Kaidah sosial, berupa norma-norma tidak tertulis, dipengaruhi dan diperkuat oleh hukum formal. Ini menunjukkan hubungan erat antara perilaku sosial dan aturan hukum yang berkembang bersama-sama. Lembaga-lembaga seperti keluarga, agama, dan ekonomi memainkan peran penting dalam memengaruhi hukum, sekaligus menjaga keteraturan sosial. Dalam konteks ini, hukum menjadi instrumen formal yang berfungsi mengatur dan mengakomodasi interaksi di antara lembaga-lembaga tersebut.

Selain itu, hukum juga berhubungan dengan berbagai kelompok sosial, termasuk mayoritas dan minoritas, yang masing-masing memiliki kepentingan hukum yang berbeda. Hukum harus mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan kelompok sosial untuk menjaga harmoni dalam masyarakat. Di sisi lain, stratifikasi sosial dan kekuasaan sangat memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Kelompok yang memiliki kekuasaan sering kali memiliki pengaruh lebih besar dalam proses legal, yang mencerminkan ketidaksetaraan dalam akses dan penerapan hukum.

Secara keseluruhan, Bab III menekankan pentingnya memahami keterkaitan erat antara hukum dan struktur sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial. Untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih baik, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang beragam dan terus berubah.

BAB IV : PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Pengaruh Perubahan Sosial terhadap Hukum: Hukum tidak berdiri sendiri; ia dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi dalam masyarakat, seperti perubahan dalam nilai, norma, dan struktur sosial. Oleh karena itu, hukum perlu beradaptasi untuk tetap relevan dan efektif.

Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Selain dipengaruhi oleh perubahan sosial, hukum juga dapat digunakan untuk mendorong dan mengarahkan perubahan sosial yang lebih luas. Melalui undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan, hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, menciptakan keadilan, dan mengatasi masalah sosial, seperti ketidakadilan, diskriminasi, dan korupsi.

Bab 4 ini menekankan bahwa hukum tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan sosial tetapi juga bisa digunakan sebagai sarana untuk mendorong perubahan yang lebih luas dalam masyarakat.

BAB V : MASYARAKAT, HUKUM, DAN PENELITIAN TERHADAPNYA 

Pemahaman mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat sangat bergantung pada penelitian hukum yang sistematis. Penelitian hukum tidak hanya membantu menjelaskan bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi, tetapi juga menggali dampak hukum terhadap perilaku sosial dan masalah yang muncul dalam penerapan hukum. Dengan memanfaatkan metode penelitian yang tepat, baik kualitatif maupun kuantitatif, peneliti dapat mengeksplorasi berbagai isu, seperti interaksi antara hukum dan nilai sosial, efektivitas penegakan hukum, serta persepsi masyarakat terhadap hukum.

Secara keseluruhan, Bab 5 ini menekankan pentingnya penelitian hukum dalam memahami interaksi antara masyarakat dan hukum serta relevansinya dalam pengembangan sistem hukum yang responsif dan adil.

BAB VI : KESIMPULAN

Secara keseluruhan, kesimpulan ini menunjukkan bahwa untuk menciptakan hukum yang efektif dan adil, penting untuk memahami konteks sosial di mana hukum itu diterapkan dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun