BAB III : STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUMÂ
Bab III membahas interaksi antara hukum dan struktur sosial, menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum berperan sebagai alat pengatur perilaku sosial yang berinteraksi dengan norma-norma sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok sosial, dan stratifikasi sosial.
Kaidah sosial, berupa norma-norma tidak tertulis, dipengaruhi dan diperkuat oleh hukum formal. Ini menunjukkan hubungan erat antara perilaku sosial dan aturan hukum yang berkembang bersama-sama. Lembaga-lembaga seperti keluarga, agama, dan ekonomi memainkan peran penting dalam memengaruhi hukum, sekaligus menjaga keteraturan sosial. Dalam konteks ini, hukum menjadi instrumen formal yang berfungsi mengatur dan mengakomodasi interaksi di antara lembaga-lembaga tersebut.
Selain itu, hukum juga berhubungan dengan berbagai kelompok sosial, termasuk mayoritas dan minoritas, yang masing-masing memiliki kepentingan hukum yang berbeda. Hukum harus mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan kelompok sosial untuk menjaga harmoni dalam masyarakat. Di sisi lain, stratifikasi sosial dan kekuasaan sangat memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Kelompok yang memiliki kekuasaan sering kali memiliki pengaruh lebih besar dalam proses legal, yang mencerminkan ketidaksetaraan dalam akses dan penerapan hukum.
Secara keseluruhan, Bab III menekankan pentingnya memahami keterkaitan erat antara hukum dan struktur sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial. Untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih baik, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang beragam dan terus berubah.
BAB IV : PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Pengaruh Perubahan Sosial terhadap Hukum: Hukum tidak berdiri sendiri; ia dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi dalam masyarakat, seperti perubahan dalam nilai, norma, dan struktur sosial. Oleh karena itu, hukum perlu beradaptasi untuk tetap relevan dan efektif.
Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Selain dipengaruhi oleh perubahan sosial, hukum juga dapat digunakan untuk mendorong dan mengarahkan perubahan sosial yang lebih luas. Melalui undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan, hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, menciptakan keadilan, dan mengatasi masalah sosial, seperti ketidakadilan, diskriminasi, dan korupsi.
Bab 4 ini menekankan bahwa hukum tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan sosial tetapi juga bisa digunakan sebagai sarana untuk mendorong perubahan yang lebih luas dalam masyarakat.
BAB V : MASYARAKAT, HUKUM, DAN PENELITIAN TERHADAPNYAÂ
Pemahaman mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat sangat bergantung pada penelitian hukum yang sistematis. Penelitian hukum tidak hanya membantu menjelaskan bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi, tetapi juga menggali dampak hukum terhadap perilaku sosial dan masalah yang muncul dalam penerapan hukum. Dengan memanfaatkan metode penelitian yang tepat, baik kualitatif maupun kuantitatif, peneliti dapat mengeksplorasi berbagai isu, seperti interaksi antara hukum dan nilai sosial, efektivitas penegakan hukum, serta persepsi masyarakat terhadap hukum.