Masalah kota Padang ini harus dihadapi dengan suatu rencana yang nyata dan perbelanjaan yang cukup. Harus ditambah lagi dengan pegawai-pegawai yang telah diseleksi, tabah dan patuh setia pada perjuangan Republik Indonesia. Semenjak awal bulan Januari 1947, pemerintah telah dapat menjamin makanan untuk penduduk dan pegawai RI di kota Padang yang berjumlah lebih kurang sepuluh ribu jiwa. Makanan itu dibagikan dengan cuma-cuma untuk meringankan kesengsaraan rakyat.
Jelas sekali Bgd. Aziz Chan menerapkan penempatan personil atau pegawai yang bermartabat dan memiliki harga diri melalui seleksi yang dilaksanakan beliau. Termasuk dalam pendistribusian ransum dan makanan, Bgd. Aziz Chan memberikan jaminan jika penduduk Kota Padang tidak akan kelaparan, yang sama artinya tidak sedikitpun beliau mengambil fasilitas yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
      Pada masa Orde Baru, Soeharto, pajak merupakan andalan utama peningkatan pendapatan negara. Siapa yang menghalang-halangi, dicap sebagai anti pemerintah, membahayakan stabilitas Negara, hingga tuduhan komunis gaya baru dan lain sebagainya. Soeharto dengan demokrasi terpimpinnya mengakibatkan dominasi dan hegemoni yang kuat terhadap mayoritas rakyat Indonesia. Hal inilah yang menjadi faktor penting mengapa korupsi begitu sangat mudahnya tumbuh subur dan berkembang
Secara sosiologis, terjadi kecenderungan korupsi yang menyebar dan menjamur dikalangan masyarakat umum, juga tidak lepas dari bangunan kekuasaan yang dipraktekkan oleh Orde Baru Soeharto. Tercipta hegemoni pemikiran masyarakat oleh lingkungan sosial yang terbentuk dari bangunan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter. Wajar kemudian ketika sebahagian besar pejabat-pejabat pemerintahan hingga tingkat daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga kepala dusun sekalipun), juga ikut bertindak sama dengan prilaku yang diterapkan oleh kekuasaan Orde Baru yang otoriter dan sewenang-wenang. Pejabat lokal pemerintahan inipun, tak segan untuk menggunakan otoritasnya demi memperkaya diri sendiri dengan menghisap serta menindas masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat terkesan diam dan tak berani bertanya apalagi melakukan protes akibat dominannya kekuasaan yang terjadi. Akibatnya, budaya politik yang terbangun ditengah masyarakat cenderung prematur dan prakmatis. Semisal, banyaknya masyarakat yang berlomba-lomba untuk menjadi Bupati atau Camat meski harus menghabiskan biaya yang tak sedikit dalam pemilihannya
Sekarang setelah masuk pada era globalisasi, implementasi kepemerintahan semakin komplek dan konflik. Lengkap karena banyaknya urusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat dan menimbulkan konflik karena banyaknya urusan yang memerlukan efektif dan efisien penyelesaiannya.
Harga diri sebagai abdi masyarakat dan harga diri pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan, riskan sekali jika terjadi karena warisan masa lampau. Pergantian era kepemimpinan yang sejalan dengan perkembangan zaman semestinya melahirkan perubahan sikap dan pola pikir. Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum jika bukan kaum itu sendiri yang menrubahnya. Untuk itu, belajar dari sejarah, dan melihat kedepan kearah yang lebih baik, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas.
Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat. Sebuah fakta menunjukan bahwa tingkat praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat negara, menyebabkan masyarakat menarik dukungannya terhadap pemerintah. Kepercayaan serta harapan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun, bahkan senderung apatis terhadap pemerintah beserta aparatur-aparatur hukumnya, seperti polisi, jaksa, hakim, dan lain sebagainya.Â
Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terkesan berjalan dengan lamban. Berbelit-belit dan sangat birokratisnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, menjadi salah satu faktor mendasar penyelesaiaan sebuah kasus. Pemerintah dituntut untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk mempelancar proses pemberantasan korupsi sehingga daapt berjalan cepat, efisien dan efektif tanpa harus dihalangi oleh aturan-aturan yang telampau birokratis.
Pemberantasan Korupsi Melalui Upaya Hukum. Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan korupsi juga bukan hanya sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang.Â
Namun upaya korupsi harus secara mendalam menutup akar penyebabnya melalui; perbaikan kondisi hidup masyarakat secara menyeluruh, terutama dalam konteks perbaikan ekonomi; membangun sistem kekuasaan yang demokratis; membangun akses kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah; penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum yang jujur dan kredibilitas; perbaikan sistem dan mutu pendidikan.
Berharap pada harga diri yang anti korupsi, dapat diperkirakan dapat memperkecil tingkat kesalahan tidak terjadinya pungli dari tingkat atas sampai ke kelurahan, gratifikasi kepada pejabat penolong urusan, basa basi yang diselipkan setelah urusan selesai, dan mengutip hasil pungutan resmi. Semua itu ditentukan oleh harga diri seorang abdi masyarakat. Dan bagi Pemerintah Kota Padang, harapan itu sejak dulunya dinaungi oleh konsep yang jelas, yaitu adat basandi syarakat, syarak basandi kitabullah. Dimana saya akan malu jika menerima sogok. Sebab sogok sama artinya pelanggaran terhadap adat dan syarak.