Posisi Presiden Republik Indonesia bahkan secara tidak langsung tidak hanya mempunyai peran eksekutif semata, namun juga peran legislatif dan yudikatif. Â Kondisi yang tidak ideal seperti ini harus diberikan alternatif yang rasional agar proses demokrasi menjadi lebih baik.Â
Posisi Presiden dalam sistem presidensil terlebih dalam konstitusi di Indonesia tidak cocok untuk dipertandingkan kembali (re-match) dalam kontestasi politik.
Oleh karena itu, sesungguhnya masa jabatan presiden dalam konstitusi ini perlu untuk dikaji lebih mendalam. Kehidupan demokrasi yang lebih baik dan sistem pemerintahan yang lebih efektif menjadi tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara.Â
Solusi untuk menambahkan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh atau delapan tahun yang pernah dikatakan Prof. Salim Said dalam berbagai forum, menjadi tawaran yang cukup rasional untuk memperbaiki dan menyempurnakan konstitusi kita.
M. Qur'anul Kariem, S.IP., M.I.P
Dosen Ilmu Pemerintahan
Universitas Indo Global Mandiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H