Mohon tunggu...
Muhammad Quranul Kariem
Muhammad Quranul Kariem Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri

Dosen | Penulis, Pengamat, dan Analis Politik & Pemerintahan | Koordinator Politics and Public Policy Institute | Alumni Program Magister, Jusuf Kalla School of Government

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analisis Pembatasan Masa Jabatan Presiden Republik Indonesia

5 Maret 2019   18:48 Diperbarui: 5 Maret 2019   18:51 1447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posisi Presiden Republik Indonesia bahkan secara tidak langsung tidak hanya mempunyai peran eksekutif semata, namun juga peran legislatif dan yudikatif.  Kondisi yang tidak ideal seperti ini harus diberikan alternatif yang rasional agar proses demokrasi menjadi lebih baik. 

Posisi Presiden dalam sistem presidensil terlebih dalam konstitusi di Indonesia tidak cocok untuk dipertandingkan kembali (re-match) dalam kontestasi politik.

Oleh karena itu, sesungguhnya masa jabatan presiden dalam konstitusi ini perlu untuk dikaji lebih mendalam. Kehidupan demokrasi yang lebih baik dan sistem pemerintahan yang lebih efektif menjadi tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara. 

Solusi untuk menambahkan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh atau delapan tahun yang pernah dikatakan Prof. Salim Said dalam berbagai forum, menjadi tawaran yang cukup rasional untuk memperbaiki dan menyempurnakan konstitusi kita.

M. Qur'anul Kariem, S.IP., M.I.P

Dosen Ilmu Pemerintahan

Universitas Indo Global Mandiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun