Mohon tunggu...
Melli Permata
Melli Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Saat ini sedang menempuh pendidikan magister ilmu hukum di Universitas Lampung dengan konsentrasi minat hukum pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MA Cabut Pergub Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu: Kemenangan Lingkungan atau Hambatan Ekonomi?

13 Juni 2024   04:41 Diperbarui: 13 Juni 2024   05:13 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila produktivitas tebu menurun, pabrik gula dan industri terkait lainnya mungkin menghadapi kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang cukup. Hal ini bisa mengganggu rantai pasokan, mengurangi efisiensi produksi, dan berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk akhir.

  • Penurunan Pendapatan Daerah

Sektor pertanian, khususnya tebu, merupakan kontributor signifikan bagi perekonomian daerah Lampung. Penurunan produktivitas dan gangguan dalam rantai pasokan dapat berdampak pada pendapatan daerah melalui pajak dan kontribusi ekonomi lainnya.

  • Resistensi dari Petani dan Pelaku Industri

Ada kemungkinan munculnya resistensi dari petani dan pelaku industri yang merasa dirugikan oleh perubahan kebijakan ini. Mereka mungkin melobi untuk mengembalikan atau mengubah kebijakan, yang dapat menciptakan ketidakpastian dan ketegangan dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan.

  • Ketergantungan pada Subsidi dan Bantuan Pemerintah

Untuk mendukung transisi ke praktik yang lebih ramah lingkungan, pemerintah mungkin perlu memberikan subsidi atau bantuan kepada petani. Ketergantungan pada subsidi ini dapat menimbulkan masalah ekonomi jangka panjang jika tidak dikelola dengan baik atau jika anggaran pemerintah terbatas.

  • Pergeseran Pekerjaan dan Keahlian

Petani tebu mungkin perlu mengembangkan keahlian baru untuk menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan. Ini memerlukan pelatihan dan pendidikan yang memadai. Pergeseran ini bisa menimbulkan tantangan dalam jangka pendek karena petani tebu perlu waktu untuk beradaptasi dengannya.

Solusi Potensial Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024

Pasca putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur Lampung terkait tata kelola hasil panen tanaman tebu yang tidak ramah lingkungan, solusi potensial untuk mengatasi dampak negatif pada bidang ekonomi dan tetap mempertahankan kemenangan dalam penegakan lingkungan hidup dapat meliputi beberapa langkah strategis berikut:

  • Pengembangan Teknologi dan Inovasi

Investasi dalam penelitian dan pengembangan untuk menciptakan teknologi panen tebu yang lebih ramah lingkungan. Ini termasuk penggunaan metode panen tanpa membakar yang efisien dan mengurangi emisi karbon serta polusi udara. Seperti inovasi pemanfaatan limbah hasil panen tebu melalui cara-cara yang ramah lingkungan dan menghasilkan produk baru yang bernilai jual.

  • Pendidikan dan Pelatihan

Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani dan industri gula tebu tentang praktik-praktik pertanian berkelanjutan dan teknik panen yang ramah lingkungan. Ini dapat meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya perlindungan lingkungan dan mempromosikan praktik yang lebih berkelanjutan.

  • Regulasi yang Mendukung

Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengeluarkan regulasi atau aturan hukum baru yang jelas dan mendukung terkait tata kelola hasil panen dan produktivitas tanaman tebu. Regulasi ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi, serta memberikan insentif bagi praktik-praktik yang ramah lingkungan.

  • Diversifikasi Ekonomi

Mendorong diversifikasi ekonomi di Provinsi Lampung agar tidak terlalu tergantung pada industri gula tebu saja. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor lain seperti pariwisata, pertanian organik, atau industri lain yang tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi tetapi juga lingkungan.

  • Kemitraan dan Kolaborasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun