Mohon tunggu...
Melli Permata
Melli Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Saat ini sedang menempuh pendidikan magister ilmu hukum di Universitas Lampung dengan konsentrasi minat hukum pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MA Cabut Pergub Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu: Kemenangan Lingkungan atau Hambatan Ekonomi?

13 Juni 2024   04:41 Diperbarui: 13 Juni 2024   05:13 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemanfaatan, penegakan hukum progresif melalui putusan ini juga mengejar kemanfaatan yang jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Meskipun keputusan ini dapat membawa dampak ekonomi negatif bagi industri gula tebu di Lampung, keputusan ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, yang pada gilirannya akan mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kepastian Hukum, meskipun putusan ini membatalkan peraturan yang ada, hal ini memberikan kepastian hukum dalam arti bahwa aturan yang melindungi lingkungan hidup harus ditegakkan tanpa kompromi. Kejelasan dalam perlindungan lingkungan melalui putusan ini memberikan panduan bagi pemerintah, industri, dan masyarakat untuk beroperasi dengan mematuhi standar lingkungan yang lebih tinggi.

Dalam konteks ini, hakim dalam memutuskan perkara telah mempertimbangkan secara seimbang antara keadilan sosial, kemanfaatan jangka panjang, dan kepastian hukum dalam rangka menjaga integritas lingkungan hidup. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum progresif bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum yang ada, tetapi juga tentang mengembangkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas, seperti perlindungan lingkungan hidup.

Kemenangan Bagi Lingkungan Hidup

Putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang tidak ramah lingkungan merupakan sebuah kemenangan besar bagi upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia khusunya di Provinsi Lampung. Langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam kebijakan publik, tetapi juga menunjukkan peran penting lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang dalam kasus ini diwakilkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menjalankan amanat konstitusi sebagai pemegang kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang dengan undang-undang.

Putusan Nomor 1P/HUM/2024 juga menegaskan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mahkamah Agung, sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan, telah menunjukkan bahwa kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan harus diuji dengan standar yang ketat. Dengan mencabut peraturan tersebut, Mahkamah Agung mengirim pesan kuat bahwa kebijakan pembangunan harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Pergub yang dicabut tersebut, apabila dibiarkan, dapat menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan tanah, pencemaran air dan udara, dan hilangnya keanekaragaman hayati sebagai akibat legalisasi teknik panen tanaman tebu dengan cara dibakar. Keputusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa regulasi yang tidak ramah lingkungan tidak dapat bertahan dari uji materiil terkait legalitas dan kepentingan publik. Putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan yang tidak ramah lingkungan kini dapat lebih mudah ditantang dan diuji di pengadilan, mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Hal ini diharapkan mendorong adopsi praktik-praktik pertanian yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Potensi Permasalahan Ekonomi yang Ditimbulkan

Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Tata Kelola Hasil Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang dinilai tidak ramah lingkungan, meskipun merupakan langkah positif untuk lingkungan, juga memiliki potensi menimbulkan sejumlah permasalahan ekonomi. Berikut adalah beberapa potensi permasalahan yang mungkin muncul:

  • Penurunan Produktivitas dan Pendapatan Petani

Perubahan mendadak dalam tata kelola pertanian bisa mengakibatkan penurunan produktivitas jangka pendek karena petani harus beradaptasi dengan praktik baru yang lebih ramah lingkungan. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan petani yang bergantung pada hasil tebu, terutama jika mereka tidak memiliki akses ke teknologi atau metode pertanian yang sesuai.

  • Biaya Transisi yang Tinggi

Masa transisi atau perubahan dari praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan ke praktik yang lebih berkelanjutan sering kali memerlukan investasi tambahan. Petani mungkin perlu membeli peralatan baru, benih, atau pupuk organik yang lebih mahal. Petani dan pelaku usaha industri gula juga harus mengubah teknik panen tebu yang semula dibakar harus dipanen dengan cara baru yang ramah lingkungan. Tanpa dukungan finansial atau subsidi dari pemerintah, biaya ini bisa menjadi beban berat bagi petani kecil.

  • Ketidakstabilan Pasokan Bahan Baku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun