Mohon tunggu...
Mozes Adiguna Setiyono
Mozes Adiguna Setiyono Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang keturunan Tionghoa tetapi hati tetap Merah Putih.

Lahir di Semarang, 2 Maret 1995

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Aksi-Aksi Kriminal Mahasiswa Timor Leste di Indonesia

21 Mei 2014   07:25 Diperbarui: 12 September 2016   00:13 2303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mario yang kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta ini mengalami luka bacok di bagian lengan belakang sehingga harus dilarikan ke RS Ludiro Husodo dan mendapat 36 jahitan. Penata urusan sub bagian humas Polresta Yogyakarta, Inspektur Polisi Satu Haryanta, mengatakan bahwa saat kejadian korban bersama dua orang temannya yang juga berasal Timor Timur sedang berada di Jalan H. O. S. Tjokroaminoto, tiba-tiba saja korban dan kawan-kawannya didatangi sejumlah pemuda lainnya. "Mereka langsung menyerang korban dan merusak sepeda motor yang dikendarai korban. Sedangkan dua rekan korban tidak diapa-apakan namun tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Mario mengaku kepada polisi mengenali dua dari sekitar sembilan orang yang menyerangnya itu. Dua orang yang dikenali itu adalah Adilson (25) dan Olimpius da Silva (25), warga negara Timor Leste. Keduanya adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Menurut Mario, sebelum kejadian ia sempat bertemu kedua pelaku di depan kampus Universitas Teknologi Yogyakarta, Jalan Lingkar Utara Gamping, Sleman. "Saya sempat adu mulut dengan pelaku," katanya.

Polisi sedang mengumpulkan keterangan saksi dan akan segera memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Haryanta menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan adanya kejadian ini. "Ini murni tindak kriminal dan tidak terkait dengan hal yang lain," katanya. Berdasarkan berita yang dilansir oleh Okezone, pembacok Mario berhasil diringkus pada hari Jumat tanggal 19 April 2013. Menurut wakil kepala satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Ilyas, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun