Sedangkan lulusan S1 harus menjalani pendidikan profesi sebelum bisa bekerja dirumah sakit dan melanjutkan pendidikan ke S2. Namun memang masih banyak perdebatan mengenai mana yang lebih baik dalam memberikan pelayanan diantara lulusan S1 dan pendidikan profesi atau lulusan D4.
Adapun yang berpendapat bahwa lulusan D4 Keperawatan lebih baik, karena dalam proses belajar selama perkuliahan lebih ditekankan pada praktiknya. Sehingga banyak yang beranggapan bahwa lulusan D4 Keperawatan lebih terampil dan cekatan dalam memberikan pelayanan.Â
Sedangkan untuk lulusan S1, karena selama perkuliahannya lebih ditekankan pada teori, tidak sedikit juga yang meragukan keterampilan dari lulusan S1 Keperawatan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pasien itu lebih membutuhkan pelayanan dibandingkan teori.
Sebenarnya mungkin pendapat ini tidak sepenuhnya salah, namun mungkin harus lebih diperhatikan lagi bahwa dalam memberikan asuhan keperawatan tentu dibutuhkan pengetahuan mengenai hal yang dikeluhkan oleh pasien. Hal ini bertujuan agar dalam memberikan asuhan keperawatan tidak terjadi kekeliruan.Â
Seperti halnya salah satu dari nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan, yaitu ketelitian dan ketepatan dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini, perawat harus memberikan pelayanan kepada pasien berdasarkan keterampilan klinis serta pengetahuan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasien.Â
Jika seorang perawat memiliki pengetahuan yang memadai, perawat itu pun dapat menentukan tindakan apa yang dibutuhkan oleh pasien (Shahriari et all, 2013).
Baca juga : Nilai Altruisme dalam Praktik Keperawatan
Selain itu juga dikhawatirkan bahwa, perawat yang memiliki pengetahuan yang kurang memadai akan mengandalkan perintah dari dokter. Tentu ini akan memberikan citra yang buruk bagi perawat, yang mana anggapan bahwa "perawat adalah pembantu dokter" ialah benar adanya.Â
Padahal sebenarnya perawat memiliki autonomi dalam membuat keputusan terkait tindakan yang akan diberikan pada pasien. Seperti salah satu nilai profesionalisme dalam keperawatan, yaitu autonomi dalam membuat keputusan.Â
Dalam hal ini, seorang perawat haruslah bersifat mandiri dalam menentukan tindakan yang akan diberikan pada pasien (Shahriari et all, 2013).
Namun dalam menentukan keputusannya, tetaplah harus didasari oleh pengetahuan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tindakan klinis yang dilakukan oleh perawat kepada pasien, akan menjadi tanggung jawab dari perawat tersebut.Â