Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Islam KHI dan Legal Draft - KHI tentang Waris)"

12 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rajagrafindo Persada

BOOK REVIEW "MODERNISASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM KHI DAN LEGAL DRAFT-KHI TENTANG WARIS" KARYA MUHAMMAD ULIL ABSHOR, S.H.I., M.H.

IDENTITAS BUKU 

Judul Buku      : Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Penulis             : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H.

Penerbit           : PT. Rajagrafindo Persada : Depok, 2020

Cetakan           : Pertama, April 2020

Halaman          : 168 hlm

ISBN                  : 978-623-231-401-6

LATAR BELAKANG

            Dalam buku ini, penulis (Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H.) memberikan pandangan model modernisasi terhadap studi Hukum Keluarga Islam. Dengan pendekatan epistemology hukum, epistemology yang dimiliki KHI dan CLD -- KHI adalah berbeda dari aspek paradigm, ideology dan substansinya. KHI lebih bercorak ideologis dan menggunakan nalar teologis, sedangkan CLD -- KHI lebih menggunakan nalar hukum dengan memasukkan prinsip-prinsip yang tidak dipakai dalam KHI, seperti prinsip demokrasi, pluralism, HAM dan sebagainya. Meskipun demikian, baik KHI maupun CLD -- KHI tetap memiliki kesamaan semangat untuk modernisasi aspek hukum Islam yang dikodifikasi.

ISI BUKU

BAB I

            Bagian pertama dari buku ini menjelaskan tentang pentingnya modernisasi hukum keluarga Islam yang ditinjau dari KHI. Juga menjelaskan secara singkat tentang perbedaan mendasar antara KHI dan CLD -- KHI.

BAB II

            Pada bagian kedua dari buku ini menjelaskan tentang epistemology yang digunakan untuk menelaah penggunaan hukum waris Islam yang berkembang di masyarakat Indonesia yang kemudian dilegalkan menjadi hukum positif.

BAB III

Bagian ketiga pada buku ini menjelaskan tentang kerangka teoritis apa yang digunakan serta menjelaskan metode penelitian apa yang diaplikasikan sehingga dapat memperoleh data yang sedemikian rupa.

BAB IV

            Pada bagian keempat pembahasan buku ini menjelaskan tentang sejarah KHI dan CLD -- KHI, metode pendekatannya, status hukumnya dan nalar hukum yang digunakan secara mendetail dan komperhensif sehingga pembaca dapat menyelami pemikiran penulis.

BAB V

            Kemudian pada bagian kelima buku ini membahas tentang epistemology hukum kewarisan dalam KHI dan CLD -- KHI, kerangka hukum waris masa awal Islam, anomaly hukum kewarisan dan upaya kontekstualisasinya dan dinamika hukum kewarisan dalam KHI dan CLD -- KHI dalam konteks hukum Indonesia.

INSPIRASI

            Dalam buku ini banyak memberikan inspirasi terutama untuk kalangan mahasiswa dan akademisi yang mendalami perihal hukum Islam terkhusus tentang hukum keluarga. Pembahasan tentang pentingnya modernisasi hukum keluarga di Indonesia yang dikemas sedemikian rupa mampu membangkitkan nalar kritis dan memunculkan rasa penasaran yang teramat terhadap pembaca untuk mencoba menyelami tulisan penulis sehingga akan menumbuhkan pemikiran -- pemikiran baru yang dapat mendongkrak atau meningkatkan khazanah ilmu pengetahuan, terkhusus pada hal hukum keluarga di Indonesia. Disamping itu juga, buku ini juga memuat berbagai referensi dari sumber -- sumber yang kredibel sehingga dapat dipertanggungjawabkan data -- data yang ditampilkan. Buku ini agaknya juga cocok untuk menjadi rujukan dalam memahami urgensi modernisasi hukum keluarga di Indonesia secara kritis dan komperhensif.

NAMA            : MOYANG RAAFI WIGUNO

NIM                : 222121008

KELAS           : HKI 4A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun