ISI BUKU
BAB I
      Bagian pertama dari buku ini menjelaskan tentang pentingnya modernisasi hukum keluarga Islam yang ditinjau dari KHI. Juga menjelaskan secara singkat tentang perbedaan mendasar antara KHI dan CLD -- KHI.
BAB II
      Pada bagian kedua dari buku ini menjelaskan tentang epistemology yang digunakan untuk menelaah penggunaan hukum waris Islam yang berkembang di masyarakat Indonesia yang kemudian dilegalkan menjadi hukum positif.
BAB III
Bagian ketiga pada buku ini menjelaskan tentang kerangka teoritis apa yang digunakan serta menjelaskan metode penelitian apa yang diaplikasikan sehingga dapat memperoleh data yang sedemikian rupa.
BAB IV
      Pada bagian keempat pembahasan buku ini menjelaskan tentang sejarah KHI dan CLD -- KHI, metode pendekatannya, status hukumnya dan nalar hukum yang digunakan secara mendetail dan komperhensif sehingga pembaca dapat menyelami pemikiran penulis.
BAB V
      Kemudian pada bagian kelima buku ini membahas tentang epistemology hukum kewarisan dalam KHI dan CLD -- KHI, kerangka hukum waris masa awal Islam, anomaly hukum kewarisan dan upaya kontekstualisasinya dan dinamika hukum kewarisan dalam KHI dan CLD -- KHI dalam konteks hukum Indonesia.