Mohon tunggu...
Moses Graciano Diputra
Moses Graciano Diputra Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Fpb uksw

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penebangan Hutan Secara Liar

20 September 2019   15:54 Diperbarui: 20 September 2019   16:25 2418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya belum lengkap jika membahas mengenai penebangan hutan secara liar namun tidak membahas pengertian hutan tersebut. Dalam Undang -- Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan menyebutkan bahwa hutan didefinisikan sebagai sebuah kesatuan dari ekosistem dari kumpulan flora dan fauna atau sumber daya hayati yang biasanya di dominasi oleh pepohonan. 

Sebuah tempat dapat di katakan hutan jika memenuhi beberapa unsur. Unsur-Unsur tersebut ialah seperti adanya hamparan lahan, berupa sebuah ekosistem, terdapat sumber daya alam baik itu berupa flora dan faunanya.

 Bicara tentang permasalahan lingkungan tidak akan pernah selesai. Mulai dari persoalan global warming, efek rumah kaca, dan sebagainya. Karena memang sudah dari lama, bumi kita sudah tidak sehat seperti sedia kala dan telah berbagai bencana alam akibat kerusakan alam di dunia. 

Salah satu aspek yang pastinya akan selalu ada dalam permasalahan lingkungan ialah hutan, karena hutan tempatnya flora dan fauna hidup. Oleh sebab itu, hutan dikatakan sebagai paru-paru dunia. 

Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam bisa tercapai. Salah satu masalah yang sering terjadi di hutan adalah penebangan hutan secara liar yang tentunya akan berpengaruh di masa yang akan datang.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki masalah penebangan liar yang tidak kunjung usai. Dari data Bank Dunia, tercatat sejak tahun 1985 hingga 1997. Indonesia telah kehilangan 1,5 juta hektar hutan per tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa penebangan hutan liar terjadi per tahunnya.

Penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta didukung oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga kegiatan penebangan liar ini terjadi dengan begitu mudahnya. 

Berdasarkan hasil analisis dari GFW dan FWI, luas hutan di Indonesia semakin mengalami penurunan, yaitu 40% dalam kurun waktu 50 tahun dari total jumlah kawasan hutan se-Indonesia. 

Adapun berdasarkan data Departemen Kehutanan di tahun 2006 lalu, ada lebih dari 59 juta hektar (dari total 120,35 juta hektar) hutan di Indonesia yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi secara optimal. Nilai ini diperkirakan setara dengan deforestasi 2,83 juta hektar per tahun. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka hutan di Indonesia diperkirakan akan terus mengalami penurunan dan bisa jadi akan hilang beberapa tahun yang akan datang.

Semua penebangan dan pengambilan hasil hutan tentu memiliki dampak. Apalagi jika penebangan tersebut dilakukan secara liar tanpa melakukan upaya-upaya pelestarian. Tentu banyak kerugian dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan. 

Beberapa kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan penebangan hutan secara liar ialah, dampak terhadap ekonomi, karena kehilangan keragaman produk di masa yang akan datang. Selain itu, ekonomi di sebuah kawasan akibat illegal logging baik secara langsung ataupun tidak pasti juga terpengaruh. 

Dampak lainnya ialah kebutuhan air bersih tidak dapat terpenuhi, karena hutan merupakan wadah penahan air yang sangat diperlukan dalam kelangsungan hidup. Apabila penebangan hutan terus dilakukan, secara otomatis tidak ada yang bisa menahan air baik air hujan maupun air kiriman dari pegunungan. 

Kerugian yang ditimbulkan dari kurangnya air bersih antara lain kesehatan masyarakat akan terganggu, terganggunya siklus air sehingga berpengaruh pada perubahan iklim seperti kemarau yang berkepanjangan dan siklus hujan yang tidak menentu.

Selain dampak hutan, yang tidak kalah pentingnya yaitu manfaat hutan. Manfaat hutan adalah seperti menjaga dan membantu menyuburkan tanah, mencegah timbulnya banjir atau erosi. Sementara manfaat lainnya, ialah seperti hutan menjadi tempat penampungan air hujan alami yang tentunya mencegah manusia dari kekeringan di musim kemarau.

Mungkin, terkadang seseorang yang melakukan penebangan hutan secara liar masih belum mengetahui ternyata penebangan hutan bisa berpengaruh pada masa yang akan datang. 

Oleh karenanya, mulai saat ini tidak ada salahnya melakukan reboisasi ataupun tebang pilih, karena jika hal tersebut sudah dilakukan. Dampak yang diperoleh nantinya akan lebih baik pada masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun