Langkah Bijak Agar Petani Tak Merangkak
Pemerintah merupakan tonggak utama dalam mengeluarkan dan menetapkan kebijakan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Walaupun hampir seluruh dari kebijakan tersebut menimbulkan kontroversi serta kubu – kubu yang terbagi antara pro dan kontra. Peluang pertanian yang ingin dicapai selama masa pandemi tentunya harus mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia.
Agar peluang pertanian khususnya pemenuhan kebutuhan pangan mandiri di masa pandemi ini dapat terwujud, hendaknya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan terus berkoordinasi dan berkontribusi dalam memastikan pertanian berjalan lancar dan aman. Melalui Kementerian Pertanian, Surat Edaran Sekjen Kementrian Pertanian Nomor 1056/SE/RC.10/03/2020 tentang Strategi dalam Pencegahan dan Perlindungan COVID-19 telah dikeluarkan.
Adapun surat edaran tersebut mencakup beberapa hal mengenai: Pertama, penyediaan bahan pangan pokok utamanya beras dan jagung bagi 267 juta masyarkat Indonesia. Kedua, percepatan ekspor komoditas strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi.
Ketiga, sosialisasi kepada petani dan petugas lapangan (PPL/Penyuluh Pertanian Lapangan dan POPT/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) untuk pencegahan berkembangnya virus corona sebagaimana standar WHO (World Health Organitation) dan Pemerintah.
Keempat, pembuatan dan pengembangan pasar tani di setiap provinsi, optimasi pangan lokal, kordinasi infrastuktur logistik, dan e-marketing. Kelima, program kegiatan padat karya agar sasaran pembanguan pertanian dicapai dan masyarakat langsung menerima dana tunai.
Selain hal tersebut, juga terdapat beberapa kebijakan pemerintah dalam membantu penanganan masalah di sektor pertanian Indonesia, salah satunya adalah pengadaan “Kartu Tani”. Walaupun belum keseluruhan petani di Indonesia mendapatkan akses kartu tersebut, namun perkembangan dalam menjalankan penggunaan kartu ini di masyarakat sudah dapat dikatakan baik.
Penyuluh pertanian punya andil besar dalam program ini, karena penyuluh bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mendata anggota kelompok tani nya agar akses penggunaan kartu tani dapat dilakukan. Pendataan ini juga berkaitan dengan data RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diunggah oleh Koordinator penyuluh pertanian pada situs e-RDKK.
Sebelum kartu tani dibagikan, penyuluh pertanian akan terlebih dahulu memberikan penyuluhan berupa edukasi terkait dengan kartu tani tersebut kepada anggota kelompok tani. Kartu tani inilah yang nantinya akan mempermudah petani dalam mengakses pupuk bersubsidi tanpa takut tidak kebagian lagi.
Pada kartu tani sudah tercantum jenis dan jumlah pupuk yang dibutuhkan oleh tiap petani, sehingga kecil kemungkinan untuk petani mendapatkan pupuk lebih besar ataupun lebih kecil dari yang seharusnya ia butuhkan. Keberadaan kartu tani diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan akses pupuk bersubsidi ataupun akses bantuan lain yang berhubungan dengan petani.
Selain keberadaan kartu tani, pendafataran bagi kios pupuk penyalur pupuk bersubsidi juga harus lebih diketatkan lagi agar kecurangan dalam menaikan harga pupuk tidak terjadi kembali yang tentunya akan merugikan para petani, apalagi bagi petani–petani kecil yang hasil kegiatan pertaniannya menggunakan sistem bagi hasil ataupun penggunaan lahan pertanian yang bersifat sewa.