Mohon tunggu...
Mona Ritakova
Mona Ritakova Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Program Studi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekontruksi Regulasi

5 Juni 2024   14:43 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:13 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana disebutkan di atas, menegaskan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggotaDPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sebenarnya telah memberikan gambaran bahwa terjadi kontrak sosial antara pemilih dan yang dipilih di dalamnya, Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilihan langsung akan mendapat mandat dan dukungan yang lebih nyata dari rakyat dan kemauan pemilih akan menjadi pegangan bagi Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya untuk mengelola negara.

Ketentuan Pemilu tersebut berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan hanya menegaskan bahwa, "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang".Kemudian terkait dengan susunan anggota DPR ditegaskan bahwa, "Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilu Tahun 1955 dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota Parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi). 

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem tersebut, wilayah Republik Indonesia terbagi ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sistem tersebut yang mengawali sistem Pemilu pertama di Indonesia.

 Perlunya rekonstruksi regulasi untuk mengatasi beberapa problema yang muncul dalam pemilu serentak 2024 dan pemilihan kepala daerah. Regulasi yang memadai diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan, termasuk manajemen pemilu yang lebih baik. Peraturan KPU (PKPU) harus disusun dengan baik dan tidak bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pilkada. 

Persiapan yang matang, sosialisasi yang cukup, dan bimbingan teknis juga diperlukan agar pemilu 2024 dapat berjalan lancar. KPU harus siap menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak dan memastikan regulasi yang ada dapat mengatasi permasalahan yang muncul.

Menangani Masalah Rekontruksi Regulasi pada Pemilu 2024 Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024.

 Kendala dan Tantangan:

1.Tumpang Tindih dan Multitafsir Regulasi : Kendala regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir memerlukan penataan sistem pemilu. Regulasi yang tidak jelas dan ambigu dapat memberikan implikasi hukum yang negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun