Mohon tunggu...
Monari AZ
Monari AZ Mohon Tunggu... Relawan - Rumah Zakat

Khairunnas anfauhum linnaass

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Fiqh tentang Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) Berbasis Dana Zakat

17 Januari 2025   22:59 Diperbarui: 17 Januari 2025   23:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf tersebut, sehingga penggunaan dana zakat untuk program ini dianggap tidak tepat. MUI menyarankan agar pemerintah mencari sumber pendanaan lain, seperti dari perusahaan-perusahaan besar, daripada menggunakan zakat. 

Sementara itu, Baznas mengemukakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG bisa dipertimbangkan asalkan sasarannya adalah fakir miskin. Ketua Baznas, Noor Achmad, menyatakan bahwa verifikasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang berhak. Namun, hal ini tetap menuai kritik karena banyak pihak berpendapat bahwa dana zakat seharusnya tidak dicampurkan dengan program pemerintah yang dibiayai oleh APBN.

Beberapa anggota DPR dan pakar kebijakan publik menilai bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk MBG adalah salah kaprah dan melenceng dari tujuan awal zakat.  Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, menegaskan pentingnya memaksimalkan anggaran APBN untuk program tersebut tanpa melibatkan dana zakat. Dia juga menyatakan bahwa setiap jenis dana memiliki peruntukan masing-masing sesuai dengan syariat Islam.

Dalam kajian fiqh kontemporer, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis berbasis pada pertimbangan syariat dan keadilan sosial sangatlah kompleks. Meskipun niatan untuk memberikan makan bergizi kepada anak sekolah adalah baik, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sumber pendanaan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh dan tidak melanggar ketentuan Al-Qur'an mengenai pengelolaan zakat.

Dalil dan Bukti Pendukung sebagai bahan pertimbangan :

1. Ketentuan Penerima Zakat dalam Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjelaskan secara tegas bahwa zakat memiliki delapan golongan penerima (mustahiq). Program seperti Makan Bergizi Gratis harus memastikan bahwa sasaran utamanya adalah golongan yang termasuk dalam kategori ini, misalnya anak-anak dari keluarga fakir atau miskin.

2. Pandangan Ulama tentang Penggunaan Zakat untuk Kemaslahatan Umum

  • Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', zakat wajib diserahkan langsung kepada golongan yang berhak dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bersifat umum kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.
  • Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah menyebutkan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk kebutuhan sosial selama sesuai dengan prinsip maslahat dan penerimanya adalah mustahiq.

3. Hadits Rasulullah SAW tentang Amanah dalam Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun