Mohon tunggu...
Monari AZ
Monari AZ Mohon Tunggu... Relawan - Rumah Zakat

Khairunnas anfauhum linnaass

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Fiqh tentang Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) Berbasis Dana Zakat

17 Januari 2025   22:59 Diperbarui: 17 Januari 2025   23:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi publik, terutama terkait dengan sumber pendanaannya. Salah satu usulan yang muncul adalah penggunaan dana zakat untuk mendukung program ini. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama dan pemangku kepentingan zakat mengenai kesesuaian dan keabsahan penggunaan zakat dalam konteks ini. 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan ketat mengenai penggunaannya. Dalam Al-Qur'an terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, yaitu : 

1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki apa-apa.

2. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan.

3. Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang baru masuk Islam yang membutuhkan dukungan.

5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.

6. Gharim: Orang yang berutang dan tidak mampu membayar.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun