Mohon tunggu...
Monalisa hutasoit
Monalisa hutasoit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa,supervisor ,administration

Membaca,menulis,mengggambar,berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam

22 Desember 2023   19:03 Diperbarui: 22 Desember 2023   19:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

beberapa pengertian di antaranya:

a. Ijma'

Ijma' adalah kebulatan pendapat fuqaha mujtahidin pada suatu masal atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad saw

b. Ijtihad

Ijtihad ialah perincian ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis yang bersifat umum. Orang yang melakukan perincian dimaksud disebut mujtahid. Mujtahid adalah orang yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perincian hukum dari ayat-ayat Alquran dan Alhadis yang bersifat umum.

Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum adal ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan. hukumnya. Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut illat.

d. Istihsan

Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu peristiwa dari hukum peristiwa- peristiwa lain yang sejenisnya dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Pengecualian dimaksud dilakukan karena ada dasar yang kuat. Sebagai contoh, wanita itu sejak dari kepalanya sampai kakinya aurat. Kemudian diberikan oleh Allah dan Rasul keizinan kepada manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun