beberapa pengertian di antaranya:
a. Ijma'
Ijma' adalah kebulatan pendapat fuqaha mujtahidin pada suatu masal atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad saw
b. Ijtihad
Ijtihad ialah perincian ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis yang bersifat umum. Orang yang melakukan perincian dimaksud disebut mujtahid. Mujtahid adalah orang yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perincian hukum dari ayat-ayat Alquran dan Alhadis yang bersifat umum.
Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum adal ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan. hukumnya. Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut illat.
d. Istihsan
Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu peristiwa dari hukum peristiwa- peristiwa lain yang sejenisnya dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Pengecualian dimaksud dilakukan karena ada dasar yang kuat. Sebagai contoh, wanita itu sejak dari kepalanya sampai kakinya aurat. Kemudian diberikan oleh Allah dan Rasul keizinan kepada manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H