(1) sistematika dan hubungan sumber-sumber ajaran agama dan kedudukan Alquran sebagai pedoman dan kerangka kegiatan umat Islam,
(2) mempelajari arti dan fungsi As-Sunnah sebagai penjelasan autentik Alquran dan perannya sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia muslim, dan
(3) membahas kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ijtihad. Selain itu, diungkapkan peran ijtihad sebagai sumber pengembangan nilai ajaran Islam dan unsur-unsur Hukum Pidana Islam.
1. Alquran
Alquran adalah sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Di antara kandungan isinya ialah peraturan-peraturan hidup untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allahhubungannya dengan perkembangan dirinya, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya. Alquran memuat ajaran Islam, di antaranya: (1) Prinsip- prinsip keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari akhir, Qadha dan Qadhar dan sebagainya. (2) Prinsip-prinsip syariah mengenai ibadah khas (shalat, puasa, zakat, dan haji) dan ibadah umum (perekonomian, pernikahan, pemerintahan, hukum pidana, hukum perdata, dan sebagainya). (3) Janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat jahat (dosa). (4) Sejarah Nabi-Nabi yang terdahulu, masyarakat, dan bangsa terdahulu. (5) Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketauhidan, agamahal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam.
2. Sunnah
Sunnah Nabi Muhammad saw. merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.
Karena, hal-hal yang diungkapkan oleh Alquran yang bersifat umum atau memerlukan penjelasan, maka Nabi Muhammad saw. menjelaskan melalui sunnah. Sunnah adalah perbuatanperkataan, dan perizinan Nabi Muhammad saw. (Afalu, Aqwaludan Taqriru)Pengertian sunnah yang demikian mempunyai kesamaan pengertian hadis. Hal ini akan diuraikan pada pengertian sunnah.
3. Ar-Ra'yu
Ar-Ra'yu atau penalaran adalah sumber ajaran Islam yang ketiga.
Penggunaan akal (penalaran) manusia dalam menginterpretasi ayat-ayat Alquran dan sunnah yang bersifat umum. Hal itu dilakukan oleh ahli hukum Islam karena memerlukan penalaran manusia. Oleh karena itu, Ar-Ra'yu mengandunG