Mohon tunggu...
Monalisa hutasoit
Monalisa hutasoit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa,supervisor ,administration

Membaca,menulis,mengggambar,berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam

22 Desember 2023   19:03 Diperbarui: 22 Desember 2023   19:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(1) sistematika dan hubungan sumber-sumber ajaran agama dan kedudukan Alquran sebagai pedoman dan kerangka kegiatan umat Islam,

(2) mempelajari arti dan fungsi As-Sunnah sebagai penjelasan autentik Alquran dan perannya sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia muslim, dan

(3) membahas kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ijtihad. Selain itu, diungkapkan peran ijtihad sebagai sumber pengembangan nilai ajaran Islam dan unsur-unsur Hukum Pidana Islam.

1. Alquran

Alquran adalah sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Di antara kandungan isinya ialah peraturan-peraturan hidup untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allahhubungannya dengan perkembangan dirinya, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya. Alquran memuat ajaran Islam, di antaranya: (1) Prinsip- prinsip keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari akhir, Qadha dan Qadhar dan sebagainya. (2) Prinsip-prinsip syariah mengenai ibadah khas (shalat, puasa, zakat, dan haji) dan ibadah umum (perekonomian, pernikahan, pemerintahan, hukum pidana, hukum perdata, dan sebagainya). (3) Janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat jahat (dosa). (4) Sejarah Nabi-Nabi yang terdahulu, masyarakat, dan bangsa terdahulu. (5) Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketauhidan, agamahal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam.

2. Sunnah

Sunnah Nabi Muhammad saw. merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.

Karena, hal-hal yang diungkapkan oleh Alquran yang bersifat umum atau memerlukan penjelasan, maka Nabi Muhammad saw. menjelaskan melalui sunnah. Sunnah adalah perbuatanperkataan, dan perizinan Nabi Muhammad saw. (Afalu, Aqwaludan Taqriru)Pengertian sunnah yang demikian mempunyai kesamaan pengertian hadis. Hal ini akan diuraikan pada pengertian sunnah.

3. Ar-Ra'yu

Ar-Ra'yu atau penalaran adalah sumber ajaran Islam yang ketiga.

Penggunaan akal (penalaran) manusia dalam menginterpretasi ayat-ayat Alquran dan sunnah yang bersifat umum. Hal itu dilakukan oleh ahli hukum Islam karena memerlukan penalaran manusia. Oleh karena itu, Ar-Ra'yu mengandunG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun