Maka sebenarnya putusan MA yang menghukum para tergugat sebenarnya sudah sesuai tupoksi mereka yang dengan ini pun menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keseriusan dalam menangani dan menyelesaikan persoalan yang terus menjalar, sama halnya seperti benalu yang hanya menyebar pada setiap ranting yang dihinggapi, tapi tak pernah memberikan manfaat apapun, jutru kerusakan yang didapat. Rakyat sendiri bukan memenangkan gugatan atas polusi yang disebabkan kebijakan para pemegang kuasa, karena yang terjadi adalah tidak adanya tanggungjawab, kelalain serta pengabaian penguasa.
Islam Solusi Terbaik
Islam dalam peraturannya, sejatinya melahirkan perbaikan sampai pada akarnya yang melahirkan perubahan besar. Terlebih pada keberlangsungan kehidupan manusia yang dijamin dengan adil dan merata tanpa ada kezhaliman. Apalagi menyangkut kehidupan yang aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat yang mendiami tempat tersebut.
Islam sendiri mewajibkan negara menjauhkan rakyat dari dharar apapun yang akan membahayakan kehidupan rakyat. Negara akan mencari berbagai solusi mendasar dan komprehensif karena negara adalah perisai bagi rakyat.
Mengingat bahwa penguasa merupakan raa'in, yaitu melayani dan mengurusi segala kepentingan rakyat dengan sepenuh hati. Dengan kebijakan yang dimiliki yang sekiranya berpihak pada kemaslahatan rakyat, pun memberikan jaminan perlindungan dari bahaya pun pada bidang politik, ekonomi, dan kesehatan.
Sebab, persoalan polusi udara yang hingga detik ini tak terselesaikan, sejatinya lahir dari kebijakan kapitalistik. Yang sekiranya hanya mengakomodir segelintir elite dengan negara sebagai fasilitator. Beda halnya dengan Islam yang menjadikan penguasa sebagai pihak sentral dalam mengurusi umat, termasuk penyelesaian polusi.
Ini juga menyasar pada pelanggaran penguasa yang akan diselesaikan oleh Qadhi Madzalim, yang bahkan dapat memecat penguasa jika dianggap terjadi pelanggaran hukum syara yang berlaku. Dengan begitu penguasa pun akan fokus pada apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, dan bukan malah abai pada masyarakat yang sangat membutuhkan perbaikan.
Karena negara dalam hal ini, memiliki regulasi yang pro rakyat dan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Kebijakan ini pun ditandai dengan larangan penguasaan harta milik umum oleh swasta, sebab pada dasarnya harta tersebutlah milik rakyat seutuhnya dan bukan untuk di komersialisasikan terhadap kepentingan pribadi. Tugas negara sebagai pengelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sebab rida-Nya yang diharapkan didalam menjalankan amanah mengurusi umat.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa keberadaan penguasan adalah untuk saling bahu-membahu dalam membangun kehidupan yang bersih dan bebas dari polusi. Ini semuanya karena Allah Subahanahu wa ta'alla memerintahkan umatnya agar senantiasa menjaga lingkungan tempat ia hidup. Dengan begitu, mampu menjalankan amanahnya di bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah Taala. [MNews/Gz]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H