Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Bandara IKN, Mencaplok Tanah Warga?

9 Juli 2023   17:59 Diperbarui: 9 Juli 2023   18:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun, pencaplokan tanah yang dilakukan tentu sangat merugikan rakyat, nyatanya tidak adanya kejelasan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, yang ada hanya janji-janji mansi belaka. Sementara didalam bunyi sila ke-5 dinyatakan bahwa "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" yang bila dipersingkat bahwa keadilan yang dimaksudkan adalah tidak menggunakan hak milik rakyat dalam hal ini tanah yang kiranya bertentangan atau merugikan kepentingan umum.

Nyatanya tak ada harapan apapun ketika hal tersebut hanya dijadikan formalitas dalam setiap agenda namun tidak adanya pengimplementasian terhadap hak masyarakat yang sebenarnya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal ; Pertama Ambisiusitas pemerintah pada prioritas pembangunan IKN yang menjadikan APBN sebagai korbanya, alih-alih APBN digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat malah digunakan dalam hal yang belum terlalu penting dibuat. Kedua, tingginya minat investor baik asing maupun lokal dalam pengikutsertaan pembangunan IKN yang didalamnya menyediakan peluang besar bagi pemilik modal untuk memiliki hak penuh pada pengelolaan lahan.

Kasus ini menambah bukti bahwa proyek IKN  tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan hak rakyat. Terlebih adanya Bank Tanah yang dibuat oleh pemerintah adalah senjata untuk mempermudah kepemilikan tanah  di Kalimantan Timur yang diambil secara paksa dari rakyat. Maka ini tak menutup kemungkinan tujuan sebenarnya pemerintah sendiri adalah bukan untuk kepentingan umum terlebih rakyat, melainkan demi para pemilik modal agar  para penguasa semakin memperkaya diri, sedang kondisi rakyat dijadikan alasan berkali-kali dalam mengambil kebijakan sakit.

Maka dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan bandara IKN apalagi main caplok tanah rakyat sana sini bukanlah untuk kepentingan rakyat yang hakikI, yang sebenarnya bila untuk rakyat maka pasti tidak adanya penderitaan yang bertubi-tubi dalam setiap pelaksanaan kebijakan ataupun pengambilan yang sejatinya hanya merugikan rakyat. Jangankan untung malah buntung yang didapat. Mengatasi permasalahan pun pemerintah enggan turun tangan, apalagi mengatasi masalah yang menjadi hak rakyat.

Pandangan Islam dalam Hak Kepemilikan Tanah

Sejatinya kepemilikan dari apapun yang sumbernya dari pencipta adalah hak dari setiap individu yang mendiami tempat tersebut, terlebih digunakan untuk bertahan hidup. Dalam Islam pun demikian, semuanya diatur oleh Pencipta alam semesta yang luasanya mencakup alam raya dan isinya.

Namun apa jadinya bila hak milik per individu dijadikan ranah ekonomi dalam bentuk investasi, apalagi dijual pada satu kelompok untuk memperkaya diri. Maka jelaslah bahwa ada kezaliman didalamnya. Tentu hal tersebut bersumber dari regulasi yang dibuat oleh pemimpin selaku penguasa negeri untuk para kapitalis dengan sistem untung rugi. Yang sejatinya fungsi penguasa adalah untuk mengurusi urusan rakyatnya bukan sebaliknya.

Seba Islam menetapkan negara adalah pengurus rakyat, sehingga proyek apapun harus berpihak pada kepentingan rakyat dan untuk kemaslahatan rakyat.  Penggunaan tanah rakyat pun akan ada ganti untung yang sepadan.

Hal tersebut berpangkal pada posisi penguasa sebagai pengurus rakyat, berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

... 

"Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun