"Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui."
(QS Al-Baqarah [2]: 42)
Ayat diatas menegaskan bahwa dalam Islam, yang hak telah jelas dan yang batil pun juga telah jelas, termasuk dalam hal hukum dan sanksi, maka dalam Islam sendiri, tidak ada celah untuk jual beli hukum ataupun politisasi hukum.
Peradilan dalam Islam pun mengantarkan pada perbaikan yang haqiqi, bukan pemanis buatan yang dosisinya lebih, yang dimana meliputi peradilan perselisihan yang terjadi, baik dilingkup anggota masyarakat, ataupun lingkup negara sekalipun. Putusannya pun fokus pada perkara-perkara menzhalim (kezaliaman).
Maka sudah sempurnalah peradilan dalam Islam, sebagai motivasi untuk amar makruf nahi mungkar ditengah masyarakat besar. Ini pun tidak hanya mengarah pada masyarakata, melainkan antara sesama rakyat dan skala negara. Peradilan dalam Islam pun mengurusi setiap urusan dengan sesama rakyat biasa maupun rakyat dengan penguasa, aduan hukum pun akan sama-sama diproses.
Khatimah
Jabatan bukanlah jembatan untuk memperkaya diri atau apapun yang mendatangkan kenikmatan lebih, melainkan amanah yang tentunya harus dijalankan sesuai kaidah-kaidah dan dasar-dasar hukum yang telah berlaku jauh sebelumnya, bukan pula diutak atik hukum yang ada, agar tujuan termuluskan sessuai kemauan oligarki. Sebabnya jabatan adalah penyambung antara Allah dengan hambanya sebagai alarm dalam kehidupan serta ujian untuk semakin dekat dengan rabb-NYA.
Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H