Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Melindungi Siapa?

7 Juni 2023   21:51 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:58 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila pun ditelisik lebih jauh, maka apa yang disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi tersebut adalah kesalahan, sebab aturan yang baru diputuskan harusnya dipakai setelah masa jabatan dari pimpinan KPK berakhir pada tahun 2023, setelah adanya pemilihan kembali pimpinan KPK yang baru. Walhasil aturan yang diputuskan malah menjadi kepentingan perseorangan, yang nyatanya sudah tak sesuai aturan bila mengikuti prosedurnya. Putusan itu pun digenjot agar segera disahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi

Maka jelaslah bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan Stafnya merupakan perlindungan bagi oknum-oknum yang tidak jauh dari bau pemilu 2024, fatalnya lagi pernyataan yang disampaikan oleh Jubir Mahkamah Konstitusi merupakan keberpihakan terhadap kepentingan, yang sarat akan politisasi jabatan pun pada aturan yang mudahnya dikebiri dengan tujuan untuk memuluskan yang berduit lebih. Dengan demikian, penambahan masa jabatan Pimpinan KPK adalah untuk memuluskan kandidat capres nantinya yang akan bertarung pada pemilu 2024, yang nantinya membuka gerbang bagi para pemilik modal kapitalis untuk berinvestasi dinegeri ini.

Hukum Pemanis Buatan

Bukan jabatan bila tak bersingungan dengan hukum, bukan pula jabatan bila yang dituju adalah posisi aman. Namun apa jadinya bila hukum yang ada hanya dijadikan pemanis buatan saja, seperti perisa makanan yang dicampur dalam adonan namun hanya mensisahkan rasa yang hambar. Hukum bisa dibuat, hukum pun bisa dikebiri, lantas hukum yang bagaimana lagi dipakai bila status dari hukum hanya formalitas dalam keadilan,.

Dalam kasus yang terjadi, menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi, Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan masa jabatan sudah tak masuk akal, yang dimana hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan dari Wakil  Ketua KPK sangatlah lemah dan tentu menyimpang dari dua Pasal yang dalam UUD KPK sendiri mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodisasi jabatan pimpinan KPK. Ia pun menambahkan bahwa KPK ini adalah kembaga hukum yang bila masa jabatannya terus ditambah justru malah akan menjadi lembaga yang disalahgunakan kekuasaanya.

Ini pun mengambarkan bahwa hukum hanyalah  jadi pemanis buatan, ketika dipakai bila pun terjadi urgentifitas, sedang Pasal yang mengatur didalamnya malah diaborsi dan tak dipakai. Terlebih kinerja KPK yang hari ini terus menurun, mengungkap mega korupsi pun hanya sampai tingkat kecil pun, sementara mega korupsi lain tak dituntaskan seperti pada mandat hukum yang diberlakukan. Hal inilah yang membuat hukum seputar korupsi juga makin rawan diperjualbelikan.

Bukan itu saja, setiap ada kasus hukum yang menyeret nama-nama besar tokoh politik, hukum pun sering kali dipersekusi, didukung dengan sistem demokrasi yang amburadul, acapkali mengarah pada duitisasi politik, yang akhirnya memunculkan calon-calon korup kelas kakap. Maka tak heran bila demokrasi tak lari jauh dengan nuansa uang dan posisi strategis, segala cara dilakukan agar niatan tersampaikan. Maka hal ini akan semakin memperparah citra hukum, yang harusnya tajam keatas bukan kebawah, malah bisa dibeli semaunya, akhirnya menghasilkan koruptor-koruptor handal yang terus bersembunyi dibawah payung hukum.

Peradilan Dalam Islam

Korupsi didasarkan atas kepentingan tertentu, terutama uang yang sangat berperan penting mencitrakan karakter sistem demokrasi yang landasannya sekulerisme, menjadikan manusia menyalahi aturan tertinggi untuk takut berbuat dosa. Maka tak heran bila para pejabat era demokrasi adalah jabatan untuk memperkaya diri, dan tentu jauh dari keyakinan bahwa jabatan adalah amanah yang didalamnya mengandung pertanggungjawaban  di akhirat nanti.

Hal ini pun berbeda dengan peradilan dalam Islam, yang meniscayakan kedaulatan itu berada ditangan syariat (aturan Allah Subhanhu wa ta'ala). Kebenaran dari ketentuan Allah dan bukan dari manusia yang bisa diganti sesukanya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun