Tujuan pendidikan nasional salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu: manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi, bertanggung jawab, serta sehat jasmani dan rohani.
Hal tersebut dapat tercapai melalui kegiatan intrakurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilakukan di sekolah diantaranya adalah kepramukaan yang dilakukan oleh gerakan Pramuka. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan melalui gugus depan gerakan pramuka yang berpangkalan di sekolah yang bersangkutan. Program kegiatan ektrakurikuler ini memiliki tujuan sebagai wadah pembinaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip metode kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan kepentingan dan perkembangan bangsa dan negara Indonesia.
Sementara itu tujuan pembinaan ekstrakurikuler dibidang kepramukaan di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan ke peserta didik dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Salah satu perwujudanya adalah dalam penyelesaian syarat kecapakan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK) serta syarat Pramuka Garuda (SPG).
Kwartir Daerah Jawa Tengah melalui ketuanya Siti Atikoh Supriyanti telah mencanangkan program untuk melaksananakan percepatan target pencapaian Pramuka Garuda sejak tahun 2019. Hal tersebut tercantum dalam tujuh prioritas yang tertuang dalam rencana kerja tahun 2019-2023, yakni penguatan Kwarda, penguatan gugus depan dan satuan karya Pramuka, penguatan Pusdiklatda dan Pusdiklatcab, penguatan kehumasan, optimalisasi pusat kegiatan kepramukaan "Candra Birawa," penguatan kepedulian anggota Pramuka dan penguatan Pramuka Garuda.
Untuk mencapai prioritas pencapaian tersebut, diperlukan dukungan dari semua pihak baik itu peserta didik, para Pembina, andalan dan pengurus kwartir lainya untuk bisa meraih keberhasilan dalam pencapaian program program yang akan dilaksanakan. Â Dari beberapa prioritas, yang perlu menjadikan perhatian bagi kita adalah penguatan Pramuka Garuda.
Pramuka Garuda adalah sebutan bagi anggota muda (peserta didik) Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi dalam jenjang pendidikannya masing-masing. Maka dikenal adanya Pramuka Garuda golongan Siaga , Pramuka Garuda golongan Penggalang, Pramuka Garuda golongan Penegak , dan Pramuka Garuda golongan Pandega. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â .
Dalam Gerakan Pramuka, setiap langkah kegiatan harus mengimplementasikan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Salah satu Metode kepramukaan yang kita kenal yaitu sistem penghargaan /merit system (dulu dikenal dengan istilah sistem tanda kecakapan). Kecakapan dalam kurikulum kepramukaan meliputi Kecakapan Umum dan Kecakapan Khusus, bermuara pada kompetensi dan keunggulan. Kriteria kecakapan umum disajikan dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), kecakapan yang harus dicapai oleh setiap anggota gerakan pramuka pada jenjangnya masing-masing. Dikuatkan dengan kecakapan khusus sebagai kompetensi penguatan dan tambahan sesuai minat dan bakat yang dimiliki dan sesuai dengan kehendak peserta didik.
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, setiap pramuka juga diharapkan menjadi manusia yang berkepribadian. Â Ia menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan alam semesta. Maka bukan saja sisi keunggulan kompetensi yang diraih dalam kepramukaan, namun juga dimensi keteladan. Sehingga pramuka mendorong terbentuknya manusia-manusia teladan. Karena itulah dikenal istilah Pramuka Garuda. Â Pramuka yang bukan saja unggul kompetensinya, juga memiliki sifat keteladan yang layak ditiru dan dibanggakan. Â Kriteria untuk menilai seseorang layak menjadi pramuka garuda dikenal dengan sebutan Syarat Pramuka Garuda (SPG).
Untuk mencapai jenjang Pramuka Garuda, dibutuhkan peran Pembina dalam memotivasi peserta didiknya agar dapat menyelesaikan syarat kecakapn umum dan syarat kecakapan khusus di masing masing golongan. Ini akan berjalan bilamana Pembina tersebut dapat memahami perannya dalam gugus depan, jika tidak, maka pencapaian SKU dan SKK bagi peserta didik tidak akan berjalan, atau bisa berjalan namun kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.