Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jabatan kepala sekolah dihapus, Rektor pun perlu !

12 Januari 2025   05:47 Diperbarui: 12 Januari 2025   05:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di awal tahun ini, ada berita, bahwa telah keluar peraturan baru. Menurut peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), nomor 21 tahun 2024, bahwa jabatan kepala sekolah dihapus.  Jabatan ini, kemudian diganti dengan sebutan jabatan kepala satuan pendidikan. Penghapusan jabatan ini, bersamaan dengan jabatan lain, yang biasa berlaku di jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu jabatan pengawas dan jabatan pamong praja.

Bagi kita, khususnya di dunia pendidikan dasar dan menengah, perubahan istilah (nomenklatur) adalah sudah biasa. Dulu ada perubahan dari SMA ke SMU, kemudian ke SMA lagi. Sekali lagi,  bagi kita di lapangan, tidak paham dan tidak begitu menyadari nilai strategis atau filosofis dari perubahan nama tersebut. Pemahaman yang umum terjadi, lebih sekedar berubah papan nama, atau kata saja, karena dalam proses pelaksanaannya tidak begitu banyak hal yang terjadi di dalamnya.

Lantas, bagaimana dengan kebijakan baru sekarang ini, yang menyangkut perubahan nama jabatan. Beritanya heboh. Jabatan Kepala Sekolah dihapus ! ternyata, maksudnya adalah sekedar diganti nama, dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Apakah hal ini, akan berdampak praktis dalam kehidupan sehari-hari di dunia pendidikan ?

Pertama, istilah ini lebih mengacu pada kepentingan administrasi. Dalam berita di media sosial itu, dikatakan bahwa perubahan istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan,  tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut, melainkan hanya penyebutan istilahnya.

Kedua, umum memahaminya bahwa perubahan sebutan ini, hanya berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan kata lain, yang akan tampak di lapangan itu adalah sebutan Kepala Satuan Pendidikan di SD/MI, SMP/MTs atau SMA/MA, SMK.  Mulai 2026 itu, akan ada sebutan Kepala Satuan Pendidikan SMK 13, Kepala satuan Pendidikan MAN 2, Kepala Satuan Pendidikan SD Bunga Lestari dan lain sebagainya.

Sampai sini muncul pertanyaan, bagaimana dengan jabatan rektor ? kenapa tidak tersentuh ?  jawaban sederhananya, karena mereka memiliki aturan tersendiri.

Tetapi, jika ditelusuri ke peraturan dasarnya, khususnya merujuk pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum definisi bahwa yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sementara, arti pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Bila demikian adanya, maka jelas dan tegas, nama rektorat pun, sejatinya harus dihapus pula, dan disebut dengan Kepala Satuan Institut, Kepala Satuan Univeritas, Kepala Satuan Sekolah Tinggi, dan lain sebagainya. Begitulah sebutannya, manakala kita bermaksud untuk mengedepankan konsistensi peraturan dalam penyebutan satuan pendidikan.

Sekali lagi, tentunya, kecenderungan Peraturan MenPANRB ini, tidak menyentuh perguruan tinggi, karena satuan pendidikan tinggi itu, dianggap memiliki kemandirian dan kedewasaan dalam mengatur diri sendiri. Sementara, jenjang pendidikan dasar dan menengah, mungkin karena yang didiknya adalah anak-SD, SMP, dan SMA (maaf, mungkin begitu...), sehingga masih harus diatur oleh MenPANRB, padahal, tenaga pendidiknya tetap saja sarjana dan bahkan ada yang doktoral. Sehingga pengaturan nama jabatannya pun, harus tetap diatur oleh kementerian, dan diutak-atik sedemikian rupa, kendati tidak mengubah tugas pokok dan fungsinya.

Ada sisi lain, yang perlu disampaikan di sini. Perspektif ini, dimaksudkan untuk menjadi pembanding dalam penalaran yang selaras dengan topik yang dibicarakan.  Argumentasi ini, tampaknya berbeda dengan yang dimaksudkan oleh MenPANRB tersebut. 

Maksud kita, istilah satuan pendidikan lebih merujuk pada terjemahan unit pranata sosial, atau lembaga atau organisasi. Satuan pendidikan adalah istilah umum untuk merujuk unit-organisasi penyelenggaraan pendidikan.  Tidak jauh beda dengan penyebutan satuan-pemerintahan dalam struktur negara kita. Selain negara dalam level nasional, pranata politik itu ada yang disebut Pemerintahan Daerah Propinsi, Pemerintahan Daerah Kota, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten.  Terkait hal ini, bukankah dalam Pilkada, yang kita pilihan itu adalah Gubernur, Bupati dan Wali Kota ?  Mengapa untuk menyebut pemerintahan daerah itu, tidak Kepala Satuan Propinsi, Kepala Satuan Kabupaten atau Kepala Satuan Kota ? 

Selaras dengan itulah, Propinsi, Kabupaten, Kota adalah nama satuan-pemerintahan daerah. Sementara sekolah, madrasah, univesitas, sekolah tinggi, atau nama lainnya adalah nama dari ragam jenis satuan pendidikan. Dengan demikian pula, nama Kepala Sekolah adalah  nama "khas" untuk menyebut pimpinan, semakna dengan rektor, direktur,  presiden, gubernur ataupun yang lainnya.

Selaras dengan pemahaman itu, maka kita perlu pula untuk memahami bahwa istilah satuan pendidikan lebih tepat diposisikan sebagai tejemahan dari pranata sosial pendidikan, adapun jenis unit pranata sosial pendidikannya ada sekolah, madrasah atau kampus. Jabatan puncak pranata sosial pendidikannya, bisa disebut kepala sekolah, kepala madrasah, rektorat, direktur atau yang lainnya. Dengan penyebutan serupa itu, bukan berarti tidak konsisten dengan nama, tetapi justri menghargai kekayaan-intelektual dalam  kosa-kata konsep dalam pengembangan organsisasi kependidikan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun