Selaras dengan itulah, Propinsi, Kabupaten, Kota adalah nama satuan-pemerintahan daerah. Sementara sekolah, madrasah, univesitas, sekolah tinggi, atau nama lainnya adalah nama dari ragam jenis satuan pendidikan. Dengan demikian pula, nama Kepala Sekolah adalah  nama "khas" untuk menyebut pimpinan, semakna dengan rektor, direktur,  presiden, gubernur ataupun yang lainnya.
Selaras dengan pemahaman itu, maka kita perlu pula untuk memahami bahwa istilah satuan pendidikan lebih tepat diposisikan sebagai tejemahan dari pranata sosial pendidikan, adapun jenis unit pranata sosial pendidikannya ada sekolah, madrasah atau kampus. Jabatan puncak pranata sosial pendidikannya, bisa disebut kepala sekolah, kepala madrasah, rektorat, direktur atau yang lainnya. Dengan penyebutan serupa itu, bukan berarti tidak konsisten dengan nama, tetapi justri menghargai kekayaan-intelektual dalam  kosa-kata konsep dalam pengembangan organsisasi kependidikan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H