Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jabatan kepala sekolah dihapus, Rektor pun perlu !

12 Januari 2025   05:47 Diperbarui: 12 Januari 2025   05:47 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaras dengan itulah, Propinsi, Kabupaten, Kota adalah nama satuan-pemerintahan daerah. Sementara sekolah, madrasah, univesitas, sekolah tinggi, atau nama lainnya adalah nama dari ragam jenis satuan pendidikan. Dengan demikian pula, nama Kepala Sekolah adalah  nama "khas" untuk menyebut pimpinan, semakna dengan rektor, direktur,  presiden, gubernur ataupun yang lainnya.

Selaras dengan pemahaman itu, maka kita perlu pula untuk memahami bahwa istilah satuan pendidikan lebih tepat diposisikan sebagai tejemahan dari pranata sosial pendidikan, adapun jenis unit pranata sosial pendidikannya ada sekolah, madrasah atau kampus. Jabatan puncak pranata sosial pendidikannya, bisa disebut kepala sekolah, kepala madrasah, rektorat, direktur atau yang lainnya. Dengan penyebutan serupa itu, bukan berarti tidak konsisten dengan nama, tetapi justri menghargai kekayaan-intelektual dalam  kosa-kata konsep dalam pengembangan organsisasi kependidikan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun