Abstrak
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selain memnyerang keshatan manusia juga menyerang hampir keseluruh sendi kehidupan manusia mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan maupun agama. Untuk itu maka dengan adanya penyebaran pandemi Covid-19 ini menyebabkan adanya perubahan tatanan kehidupan baru di masyarakat yang dalam hal ini juga masyarakat Kabupaten Tegal. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perlu melakukan beberapa strategi komunikasi yang efektif sehingga masyarakat ikut mengikuti himbauan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehtan masyarakat.Â
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melaksanakan beberapa strategi komunikasi yang dilakukan yakni melaksanakan komunikasi publik menggunakan media dan menjalin kerjasama dengan media massa.  Komunikasi publik yang dilakukan antara lain melaksanakan konferensi  pers perkembangan Covid-19 secara langsung  melalui kanal media sosial, menerbitkan berita atau press release kegiatan dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui media sosial dan laman resmi instansi, penggunaan gambar infografis untuk meringkas informasi/ data yang kompleks menjadi informasi yang sederhana, menarik dan mudah dipahami, kampanye melalui, kampanye melalui media publikasi luar ruang.Â
Sementara itu, dalam menjalin kemitraan dengan media massa, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal memanfaatkan kemitraan yang sudah terjalin bersama sebelum merebaknya pandemi Covid-19. Guna mempercepat dalam mempubilkasi berita tentang kegiatan atau kejadian yang terkait Covid-19 maka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan menggunakan Whatsapp Grup Wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Tegal.
Kata Kunci: Covid-19, Strategi Komunikasi, Humas
PENDAHULUAN
Pertama kali merebaknya kasus penyakit yang disebabkan oleh virus SARS Cov-2 atau  Novel Corona Virus 2019 (N-Cov 19) dan dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terjadi di negara china di akhir tahun 2019 atau sekitar bulan November sampai dengan Desember 2019. Kejadian ini dilaporkan berasal dari Kota Wuhan Provinsi Hubei, China. Berkaitan dengan hal ini maka virus ini dikenal juga dengan nama virus wuhan. Setelah menyebar di kota ini, Covid-19 akhirnya menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Sekira 215 negara di seluruh penjuru dunia telah terkonfirmasi bahwa warga negaranya ada yang positif Covid-19.Â
Begitu pula dengan negara Indonesia, kasus terkonfirmasi pertama yang positif terjadi diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Pasien pertama tersebut berasal dari Kota Depok. Berdasarkan penelusuran tim dari Kementerian Kesehatan yang dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, bahwasanya  pasien tersebut terpapar virus berbahaya itu dari Warga Negara (WN) Jepang yang tinggal di Malaysia. Kemudian Warga Negara Jepang tersebut pernah melakukan kontak dengan pasien dalam perjalanannya ke Indonesia.
Dengan terkonfirmasinya kasus pertama maka Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bertanggal 13 Maret 2020. Dengan dibetuknya gugus tugas di tingkat pusat maka di bentuk pula tim gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan surat keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kabupaten Tegal juga membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal nomor 443.2/331 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan SK Bupati Tegal Nomor 443.2/412 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020. Dalam SK tersebut selain susunan ketua dan wakil ketua maka ada beberapa tim yang bersifat teknis seperti tim sekretariat, tim akuntabilitas dan keuangan, tim pusat pengendalian operasi, tim hubungan masyarakat, tim perencanaan data, pakar dan analisis serta tim operasi pengamanan dan penegakan hukum.
Masing-masing tim dalam gugus tugas tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai yang dicantumkan dalam SK dengan personil yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan organisasi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tegal. Sebagai salah satu tim teknis dalam gugus tugas, Hubungan Masyarakat (Humas) gugus tugas mempunyai tugas seusai dengan SK Bupati Tegal  dimaksud antara lain: 1. melaksanakan komunikasi publik 2. melaksanakan agenda setting 3. melaksanakan strategi komunikasi 4. melaksanakan fungsi media komunikasi 5. melaksanakan dan/atau menunjuk juru bicara 6. melalui Wakil Ketua I melaporkan tugas kepada Ketua Gugus Tugas yang dijabat oleh Bupati Tegal.
Dari beberapa tugas yang telah ditentukan, fungsi humas sangatlah penting terkait kondisi dilapangan terkait efek dari merebaknya pandemi Covid-19 ini. Menurut Djanalis Djanaid (1993) fungsi humas ada 2 yakni fungsi konstruktif dan fungsi korektif. Fungsi konstruktif yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 maka bagaimana membuat masyarakat bersikap seusai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh tim World Health Organization (WHO). Untuk itulah guna mewujudkannya perlu strategi komunikasi yang harus dijalankan oleh tim Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tegal atau dipersingkat menjadi Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal.
Strategi dalam komunikasi adalah cara mengatur pelaksanaan oprasi komunikasi agar berhasil. Strategi komunikasi pada dasarnya adalah perencanaan (planning) dan manajemen (magement) untuk menggapai satu tujuan. Untuk menggapainya, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang hanya mengarahkan kemana tujuan, tetapi juga harus menunjukkan taktik oprasional pelaksanaannya.1 Menurut Effendy (2011), strategi komunikasi adalah perencanaan yang efektif dalam penyajian pesan sehingga mudah dipahami oleh komunikan dan bisa menerima apa yang telah diutarakan sehingga bisa mengarahkan sikap dan perilaku seseorang sesuai dengan yang diharapkan.
METODE PENELITIAN
Penelitian tentang strategi komunikasi humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tegal ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Â Sevilla (1993 : 61) mengungkapkan bahwa apabila pendekatan deskriptif dirancang untuk mengumpulkan informasi kondisi riil saat ini. Sementara itu, metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti dalam syarat objek alamiah, dimana peneliti sebagai media utama (Sugiyono, 2005). Untuk itu maka penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dapat dijabarkan bahwasanya penelitian yang penyajian datanya dalam bentuk narasi secara rinci yang menggambarkan kondisi riil saat penelitian dilaksanakan.Â
Dengan kata lain, dalam penelitian kualitatif ini peneliti berusaha menggali informasi yang sesuai gambaran kondisi, objek, atau fenomena sosial saat dilakukan penelitian. Sesuai dengan objek penelitian dan lokusnya maka dalam penelitian ini maka objek utama adalah menelaah tentang strategi komunikasi yang digunakan Tim Humas Gugus Tugas Covid -19 dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal. Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal yang bertugas mengedukasi masyarakat bagaimana menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat seperti rumah pribadi, rumah ibadah, pasar, dan tempat publik lainnya. Selain itu juga bagaimana menerapkan protokol kesehatan dalam prilaku kehidupan sehari-hari.
Terkait dengan teknik pengumpulan data, peneliti melakukannya dengan metode wawancara dan dokumentasi observasi lapangan. Teknik wawancara yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal yang dalam hal ini Peneliti melakukan wawancara kepada salah satu anggota aktif dari tim dimaksud yakni Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal serta observasi media yang digunakan dalam publikasinya seperti media sosial, situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Tegal serta media daring dan cetak yang bekerja sama dengan Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tegal.
PEMBAHASAN
Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal sebagai public relation bertugas melakukan komunikasi baik untuk internal gugus tugas dimaksud maupun eksternal dalam melaksanakan komunikasi publik. Dalam melaksanakan komunikasi publik fungsi tim humas antara lain untuk menciptakan citra dan reputasi positif Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menangani kasus Covid-19. Selain itu juga berfungsi untuk membina hubungan yang harmonis dengan khalayak (masyarakat) dan memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama dan dukungan khalayak untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui bersama, Dampak dari penyebaran pandemi Covid-19 ini menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat dalam berbagai sektor. Mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan dan agama seluruhnya terganggu. Berdasarkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin menyatakan jumlah pengangguran akibat pandemi corona mencapai lebih dari 10 juta jiwa. Hal ini tentunya membuat tingkat perekonomian masyarakat menjadi turun sehingga mereka mengharapkan pemerintah agar secepatnya meredakan peyebaran Covid-19.Â
Selain itu, akibat munculnya pandemi Covid-19 ini maka dunia pendidikan menjadi terganggu sehingga mewajibkan anak-anak sekolah harus belajar dari rumah. Dalam sendi kehidupan beragama, mereka dalam melaksanakan ibadah harus melakukan ibadah di rumah karena jika dilakukan di tempat ibadah kemungkinan besar mereka akan terpapar Covid-19.
Dengan munculnya berbagai masalah tersebut di atas, maka akan membuat masyarakat semakin kritis akan kebijakan pemerintah dalam usahanya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Bersamaan dengan perkembangan media sosial maka muncul juga pembentukan opini dan isu yang dilakukan oleh beberapa orang melalui berita yang viral yang acapkali merupakan berita hoaks.Â
Untuk itu, Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 bertugas untuk meredam atau mengkonter berita yang tidak bertanggung jawab tersebut. Sebagai usaha agar media sosial dan laman resmi yang dikelola Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 sebagai rujukan apabila muncul isu atau opini tentang kasus Covid-19 maka ada beberapa strategi komunikasi yang dilakukan. Strategi komunikasi publik tersebut antara lain:
Melaksanakan konferensi  pers perkembangan Covid-19 secara langsung  melalui kanal media sosial.
Sebagaimana himbauan dari pemerintah untuk melaksanakan jarak sosial (Social Distancing) dan menghindari kerumunan maka humas gugus tugas melakukan konferensi pers secara berkala tentang perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang dilakukan secara Live Streaming di media sosial milik Humas Pemkab Tegal. Selain bisa dijadikan rujukan wartawan dalam membuat berita, siaran secara langsung ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum.Â
Sebagaimana tugas Humas Gugus Tugas untuk menunjuk juru bicara maka apabila dirasa penting yang menyampaikan dalam konferensi pers dilakukan langsung oleh Bupati Tegal. Dalam konferensi pers tersebut selain melaporkan perkembangan Covid-19 juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah. Selain itu juga untuk memberikan himbauan jika berkegiatan diluar rumah maka hendaknya selalu memakai masker dan sering mencuci tangan pakai sabun.
Menerbitkan berita atau press release kegiatan Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui media sosial dan laman resmi instansi.
Laman resmi instansi selain digunakan untuk menginformasikan tentang organisasi juga digunakan sebagai media pemberitaan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Dengan beralamat di https://www.setda.tegalkab.go.id, Tim Humas Gugus Tugas menyapaikan rilis harian tentang perkembangan Covid-19 dan kegiatan penanggulangan yang telah dilaksanakan. Selain dibagikan di laman resmi tersebut, untuk mendongkrak jumlah kunjungan maka hasil postingan tersebut dibagikan di media sosial milik Humas Pemkab Tegal di media sosial Facebook, Instagram dan Twitter dengan nama akun @humastegalkab.
Penggunaan Gambar Infografis untuk meringkas informasi/ data yang kompleks menjadi informasi yang sederhana, menarik dan mudah dipahami. Sebagaimana diketahui bahwa minat baca dari warga negara Indonesia masih rendah. Untuk itu maka banyak masyarakat yang termakan berita hoaks akibat hanya membaca judulnya saja tanpa memahami isinya.Â
Untuk itu, untuk mengatasinya maka Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal menyikapinya dengan membuat infografis yang menarik bagi masyarakat. Infografis tersebut menyajikan informasi mulai dari perkembangan kasus Covid-19 yang dibuat secara berkala, himbauan untuk pencegahan penyebaranCovid-19 serta aturan kebijakan atau kegiatan yang akan, telah dan sedang dilakukan pemerintah. Adapun contoh infografis tersebut adalah sebagai berikut:
Kerjasama dengan Media Massa (Cetak, Daring dan Elektronik)Selain menggunakan media komunikasi milik sendiri seperti media sosial dan laman resmi, Humas Gugus Tugas juga melakukan kerjasama atau kemitraan dengan media massa baik cetak, daring maupun elektronik. Kerjasama tersebut berbentuk penerusan rilis berita atau infografis serta press conference di media massa. Bentuk kerjasama ini merupakan kelanjutan kerjasama yang telah terjalin sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sebagai sarana untuk mempercepat dalam publikasi maka wartawan atau jurnalis yang meliput di wilayah Kabupaten Tegal dihimpun dalam sebuah grup pengiriman pesan singkat (Whatsapp). Keberadaan grup tersebut juga berfungsi untuk menerima pengaduan dari wartawan jika ada kejadian yang dianggap perlu untuk segara mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tegal seperti adanya laporan tentang isu Covid-19 serta laporan jika ada kelompok atau komunitas yang melanggar protokol kesehatan seperti berkumpulnya komunitas atau rumah makan atau kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kampanye melalui media publikasi luar ruang.
Selain menggunakan media yang memanfaatkan kemajuan teknologi infromasi, Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal juga melaksanakan komunikasi publik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho. Dalam spanduk dan baliho tersebut berisikan informasi agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) penyebab Covid-19. Selain media Baliho dan Spanduk, Humas Gugus Tugas juga melakukan kampanye bermasker melalui monumen patung manusia yang sudah terpasang sebelumnya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Hasil kesimpulan dari penelitian tentang strategi komunikasi yang dilaksanakan oleh Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Tegal dalam upaya penanggulangan penyebaran covid-19 ada dua cara yakni melaksanakan komunikasi publik dan kerjasama media.Â
Komunikasi publik yang dilaksanakan yakni melalui media daring yang dimiliki sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Tegal seperti media sosial (Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube) serta laman resmi. Sementara itu, untuk memaksa masyarakat agar terbiasa memakai masker dikehidupan sehari-hari maka Humas Gugus Tugas melaksanakan propaganda penggunaan masker melalui pemakaian masker pada patung sehingga masyarakat dapat mengikuti anjuran atau himbauan pemerintah.
Sementara untuk kerjasama media maka Humas Gugus Tugas sudah berjalan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal. Mereka sudah menjalin hubungan kemitraan bahkan tergabung dalam grup whatsapp sebagai sarana dalam menjalin komunikasi sehingga dalam melaksanakan komunikasi publik lebih mudah.
Adapun saran yang ingin disampaikan oleh penulis yakni dalam melaksanakan program komunikasi namun dalam Hendaknya humas mengembangkan strategi komunikasinya lebih baik lagi agar tujuan dari dibentuknya tim Gugus Tugas tercapai dan hasilnya lebih cepat dan lebih baik lagi. Dalam melakukan hubungan dengan media, terutama dengan wartawan sebagai awak media, humas harus bisa menjaga dan memelihara hubungan yang telah tercipta dengan baik, dan juga selalu bertukar informasi dengan wartawan agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi.
DAFTAR PUSTAKA
Djanaid, Djanalis. (1993). Public Relations: Teori dan Praktek. Malang: Indopurels Group.
Effendy, Onong Uchyana. (2011). Ilmu Komunikasi: Teori dan Prakteknya. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Yusuf  Zainal Abidin. (2015). Manajemen Komunikasi (Filosofi, Konsep, dan Aplikasi). Bandung: Pustaka Setia
Ratna Nuraini, (2020). Kasus Covid-19 Pertama, Masyarakat Jangan Panik. Diambil 19 Mei 2020 dari https://www.indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/kasus-covid-19-pertama-masyarakat-jangan-panik
Tri Kurnia Yunianto, (2020). Kadin Pantau Pengangguran Tembus 10 Juta Orang Imbas Pandemi Corona. Diambil 19 Mei 2020 dari https://www.katadata.co.id/berita/2020/05/08/kadin-pantau-pengangguran-tembus-10-juta-orang-imbas-pandemi-corona
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H