Mohon tunggu...
Mokh Atik
Mokh Atik Mohon Tunggu... Administrasi - Pranata Humas

Mengenal Berarti Lahir Bersama

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Apa Jadinya Humas Pemerintah Tanpa Bahasa Indonesia

24 September 2019   12:14 Diperbarui: 24 September 2019   12:25 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Bahasa Indonesia sendiri diambil dari bahasa melayu. Tepatnya di wilayah Kepulauan Riau sekarang. Jumlah penuturnya seperti yang dilansir oleh wikipedia yang diambil dari World Almanac (2005) adalah sebanyak 260-an juta. Jumlah tersebut dari jumlah penduduk indonesia dan penutur bahasa Indonesia di negara Malaysia, Brunei, Filipina, Timor Timur, Singapura dan negara di wilayah Asia Tenggara lainnya. Untuk itu ada kemungkinan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional jika pemerintah dan warga negara Indonesia tetap menjaga keberadaan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi.

Bahasa Indonesia sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dinyatakan sebagai bahasa resmi negara. Dalam UU tersebut menjelaskan tiga bagian terkait bahasa Indonesia yakni penggunaan bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta. Sementara itu dalam pasal 44 berisi tentang bagaimana peningkatan fungsi bahasa Indonesia yang secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan menjadi bahasa internasional.

Dari UU tersebut termaksud dengan jelas bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggunakan dan menggunakan bahasa Indonesia sehingga meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Melalui jumlah penuturnya maka ada kemungkinan besar bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Namun hal tersebut perlu dukungan pemerintah untuk senantiasa selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resminnya. Kenyataanya saat ini pemerintah abai dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi. Menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan pemerintah saja tidak bisa apalagi mengajak kalangan swasta untuk selalu mengedepankan penggunaan Bahasa Indonesia.  Hal ini dapat dilihat dari laman resmi instansi pemerintah seperti terlihat dalam gambar berikut ini.

Dari beberapa laman resmi instansi pemerintah tersebut masih ada beberapa penggunaan istilah bahasa asing. Padahal istilah tersebut sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Contohnya seperti website untuk laman, login (masuk) dan cyber (siber). Penggunaan istilah asing tersebut sebenarnya ditujukan kepada siapa. Penutur bahasa Indonesia atau penutur bahasa asing? Jikalau informasi diperuntukan bagi orang asing maka penulisan istilah asing tersebut dapat dikecualikan. Namun informasi tersebut sebenarnya hanya untuk orang dengan penutur bahasa Indonesia. Seperti laman penerimaan CPNS yang dikhususkan bagi warga negara Indonesia.

Selain dalam laman resmi, masih banyak juga penggunaan istilah asing dalam mengkomunikasikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. Mereka menggunakan istilah asing meskipun sasaran dari informasi tersebut adalah masyarakat yang kadang hanya mengerti sedikit tentang istilah bahasa asing. Contohnya seperti dalam poster atau desain grafis yang digunakan dalam akun media sosial resmi pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari contoh berikut ini.

Dari sinilah banyak dari aparatur pemerintah termasuk pejabat humas yang juga berkewajiban menginfromasikan kebijakan pemerintah. Menggunakan bahasa asing dalam penyampaian informasi program dan kebijakan pemerintah berarti  melanggar UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terutama Pasal 33 ayat 1. Perlu diketahui dari UU tersebut hanya pelanggaran bahasa yang tidak bisa dikenai sanksi pidana. Apabila kita melanggar aturan tentang penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan maka sudah pasti kita akan diganjar dengan sanksi pidana. Cobalah bayangkan jika melanggar penggunaan bahasa Indonesia dikenai sanksi pidana maka dari pegawai rendahan sampai presiden pun saat ini bisa dikenai sanksi pidana dalam kesalahan penggunaan bahasa Indonesia.

Untuk itulah peran humas pemerintah sangat strategis bagi pengembangan bahasa Indonesia. Selain berperan dalam menciptakan citra baik organisasi, mengkomunikasikan segala bentuk informasi tentang organisasi baik kepada publik juga berperan menjaga kelangsungan keberadaan bahasa Indonesia di tengah masyarakat yang demam menggunakan bahasa "keminggris". Saat ini banyak ditemui penggunaan bahasa asing di berbagai tempat seperti nama pasar swalayan, hotel, baliho, nama toko dan lain-lain. Pejabat humas harus bisa memulai dari dirinya sendiri dan instansinya dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Marilah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Seperti peribahasa "bahasa menunjukan bangsa".

Daftar Pustaka

Grunig, J.E., T. Hunt. (1984). Managing Public Relation, NY: Holt, Rinehart & Erlbaum.

Rakhmat, Jalaludin. (2008). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun