Mohon tunggu...
Mokhamad Zainul Ifani
Mokhamad Zainul Ifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah malang

sidoarjo,jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

APBN Surplus Apa Dampak Positif bagi Rakyat?

28 Juni 2023   18:42 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:05 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkaca dari data keuangan serta APBN tahun demi tahun, bisa dilihat bahwa penerimaan negara yang asalnya dari pajak memiliki nilai yang paling besar. Lebih besar dari komponen penerimaan lainnya yang bukan pajak. Dengan kata lain, aktivitas dan program negara terutama pada kegiatan ekonomi tidak bisa terlepas dari peran pajak itu sendiri.Dalam melaksanakan sederet fungsi APBN di atas tadi semisal. Dibutuhkan pengelolaan pajak yang fasih juga. Hal ini perlu agar pemerintah bisa memastikan negara menerima penerimaan yang sepadan untuk menjalankan setiap fungsi tersebut. Dengan kata lain, pajak berperan dalam merealisasikan setiap fungsi APBN itu tadi.Sekarang, hal yang menjadi catatan penting adalah bagaimana kemudian negara bisa meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak di tengah masyarakat. Upaya negara untuk menciptakan kondisi ekonomi sejahtera juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan dengan disiplin ini nantinya juga berkontribusi ke banyak program yang dibuat untuk kepentingan masyarakat juga.

Namun saya melihat dari sisi yang berbeda dalam penerimaan pajak negara,karena penerimaan pajak merupakan sumber utama yang paling besar pada keuangan APBN,untuk soal ini menurut saya pemerintah harusnya malu dan harus sadar dikarenakan pendapatan surplus APBN dari hasil tarikan pajak dan itu tandanya pemerintah masih kurang dan belum baik dalam mengelola sumber daya alam dan cara mengelola BUMN nya.Apalagi pajak tersebut dibebankan kepada rakyat.memang benar pajak juga ditujukan kepada para pengusaha atau orang kaya,namun pajak yang dibayarkan pengusaha itu pada akhirnya juga akan dimasukan ke dalam cost penjualan dan itu juga akan mempengaruhi harga barang.bagi saya ,pada akhirnya konsumen atau rakyatlah yang akan menanggung pajak tadi akibat naiknya harga barang dan kebanyakan konsumen dari rakyat biasa.

Kemudian berita inipun juga terkesan menyenangkan bagi pemerintah yang saat ini,namun mungkin disisi yang lain kita juga harus menyadari bahwa fakta dilapangan sebenarnya tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada rakyat,buktinya saat ini harga-harga sembako semakin mahal dan penghidupan rakyat semakin susah,pembukaan lapangan pekerjaan sangat sedikit dibandingkan dengan mereka yang mencari pekerjaan,pengangguran semakin banyak,korupsi masih menjadi budaya laten bagi pejabat negara maupun korporasi, apalagi ditambah dengan membengkaknya utang negara kita yang hampir mencapai 8000 triliun karena adanya pembangunan-pembangunan infrastruktur yang mengandalkan dengan utang.kalo kita melihat utang ini menurut saya sangat miris,saya melihatnya bahwa jika saya asumsikan bahwa setiap kepala warga negara dibebakan utang negara dan bayi-bayi yang akan lahir juga dibebankan utang tersebut.

Membangun negara dengan mengandalkan utang merupakan mental sebuah negara yang terjerat paradigma kapitalisme,paradigma ini membuat penguasa senantiasa menjadikan utang dan pajak sebagai sektor utama pemasukan negara,sedangkan sektor strategis seperti Sumber Daya Alam yang menghasilkan dana atau pemasukan dalam jumlah yang besar justru dikuasai mereka para pemilik modal.Hal ini merupakan sebuah keniscayaan,sebab kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator untuk memuluskan kepentingan para pemilik modal melalui UU maupun sejenisnya.sehingga negara tidak memiliki kedaulatan untuk mengurus negaranya ,termasuk kekayaan alam yang dimiliki.disini saya hanya mengingatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3).Bahwa dijelaskan pada ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" namun jangan lupa pada ayat 3 juga berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" itu artinya sumber daya alam yang ada dinegara Indonesia tercinta ini merupakan hak warga negara yang diberikan dan dikelola negara untuk kemakmuran warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun