Detikcom.APBN Mei 2023 Surplus Rp. 204,3 Triliun.
Menteri keuangan Sri mulyani indrawati mencatat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kembali surplus per mei 2023.Besaranya Rp.204,3 Triliun atau 0,97% terhadap produk domestic bruto (PDB).
Surplus APBN ini berarti pendapatan atau penerimaan lebih besar dibanding jumlah pengeluaran atau belanja pemerintah.
Pendapatan negara sampai akhir mei 2023 mencapai Rp.1.209,3 triliun atau tumbuh 13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu(year on year/yoy).Pendapatan itu berasal dari pajak,bea dan cukai,serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Dari sisi belanja,pemerintah telah menghabiskan Rp.1.005 triliun sampai mei 2023.Realisasi itu merupakan 32,8% dari total belanja di tahun ini dan naik 7,1% secara yoy.
"Kinerja dari APBN sampai akhir Mei 2023 masih terus terjaga positif" Ucap Sri mulyani.
Jadi disini saya sedikit berkomentar atau berpendapat pada soal surplusnya APBN kita.
Pada dasarnya Surplus APBN dikarenakan adanya selisih lebih antara pendapatan negara dan belanja negara pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBN mengalami surplus tidak selalu berarti negara tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan negara lebih besar dari anggaran belanja negara. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh negara untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) negara, pemberian pinjaman kepada kementerian Lembaga, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).Itu artinya menandakan bahwa negara mempunyai cadangan devisa dan dana yang lebih ,dengan kata lain,dana yang ada pada neraca pembayaran surplus yang bisa digunakan untuk melakukan pembangunan secara nasional pada suatu negara.
Tetapi kita bisa melihat mengapa Negara itu bisa surplus dan apa yang menyebabkan negara itu surplus ?Ada beberapa point yang menurut saya dapat menjadikan ukuran mengapa negara itu bisa surplus yaitu pungutan pajak dan investasi.yang pertama adalah investasi asing maupun non asing.Surplus transaksi modal dan finansial ditopang oleh optimisme terhadap prospek ekonomi domestik dan menariknya imbal hasil keuangan domestik.terpeliharanya keseimbangan eksternal perekonomian sehingga turut menopang berlanjutnya stabilitas makroekonomi.Surplus tersebut ditopang oleh surplus transaksi modal dan finansial yang terus meningkat tahun demi tahun, terutama dalam bentuk investasi langsung dan investasi portofolio. Hal itu sejalan dengan membaiknya persepsi investor terhadap prospek perekonomian domestik.
Yang kedua ada pungutan pajak,sebagai warga negara yang taat peraturan undang-undang tentunya kita harus wajib mentaati semua peraturan yang berlaku.Sekilas di awal tadi, sebenarnya sudah sempat disebutkan bahwa sebagian besar sumber penerimaan negara asalnya dari pajak sendiri. Ini menjadi bukti bahwa APBN dan pajak sendiri tidak bisa dipisahkan. Pajak memiliki kontribusi paling besar dalam rancangan pendapatan dalam APBN.
Berkaca dari data keuangan serta APBN tahun demi tahun, bisa dilihat bahwa penerimaan negara yang asalnya dari pajak memiliki nilai yang paling besar. Lebih besar dari komponen penerimaan lainnya yang bukan pajak. Dengan kata lain, aktivitas dan program negara terutama pada kegiatan ekonomi tidak bisa terlepas dari peran pajak itu sendiri.Dalam melaksanakan sederet fungsi APBN di atas tadi semisal. Dibutuhkan pengelolaan pajak yang fasih juga. Hal ini perlu agar pemerintah bisa memastikan negara menerima penerimaan yang sepadan untuk menjalankan setiap fungsi tersebut. Dengan kata lain, pajak berperan dalam merealisasikan setiap fungsi APBN itu tadi.Sekarang, hal yang menjadi catatan penting adalah bagaimana kemudian negara bisa meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak di tengah masyarakat. Upaya negara untuk menciptakan kondisi ekonomi sejahtera juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan dengan disiplin ini nantinya juga berkontribusi ke banyak program yang dibuat untuk kepentingan masyarakat juga.
Namun saya melihat dari sisi yang berbeda dalam penerimaan pajak negara,karena penerimaan pajak merupakan sumber utama yang paling besar pada keuangan APBN,untuk soal ini menurut saya pemerintah harusnya malu dan harus sadar dikarenakan pendapatan surplus APBN dari hasil tarikan pajak dan itu tandanya pemerintah masih kurang dan belum baik dalam mengelola sumber daya alam dan cara mengelola BUMN nya.Apalagi pajak tersebut dibebankan kepada rakyat.memang benar pajak juga ditujukan kepada para pengusaha atau orang kaya,namun pajak yang dibayarkan pengusaha itu pada akhirnya juga akan dimasukan ke dalam cost penjualan dan itu juga akan mempengaruhi harga barang.bagi saya ,pada akhirnya konsumen atau rakyatlah yang akan menanggung pajak tadi akibat naiknya harga barang dan kebanyakan konsumen dari rakyat biasa.
Kemudian berita inipun juga terkesan menyenangkan bagi pemerintah yang saat ini,namun mungkin disisi yang lain kita juga harus menyadari bahwa fakta dilapangan sebenarnya tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada rakyat,buktinya saat ini harga-harga sembako semakin mahal dan penghidupan rakyat semakin susah,pembukaan lapangan pekerjaan sangat sedikit dibandingkan dengan mereka yang mencari pekerjaan,pengangguran semakin banyak,korupsi masih menjadi budaya laten bagi pejabat negara maupun korporasi, apalagi ditambah dengan membengkaknya utang negara kita yang hampir mencapai 8000 triliun karena adanya pembangunan-pembangunan infrastruktur yang mengandalkan dengan utang.kalo kita melihat utang ini menurut saya sangat miris,saya melihatnya bahwa jika saya asumsikan bahwa setiap kepala warga negara dibebakan utang negara dan bayi-bayi yang akan lahir juga dibebankan utang tersebut.
Membangun negara dengan mengandalkan utang merupakan mental sebuah negara yang terjerat paradigma kapitalisme,paradigma ini membuat penguasa senantiasa menjadikan utang dan pajak sebagai sektor utama pemasukan negara,sedangkan sektor strategis seperti Sumber Daya Alam yang menghasilkan dana atau pemasukan dalam jumlah yang besar justru dikuasai mereka para pemilik modal.Hal ini merupakan sebuah keniscayaan,sebab kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator untuk memuluskan kepentingan para pemilik modal melalui UU maupun sejenisnya.sehingga negara tidak memiliki kedaulatan untuk mengurus negaranya ,termasuk kekayaan alam yang dimiliki.disini saya hanya mengingatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3).Bahwa dijelaskan pada ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" namun jangan lupa pada ayat 3 juga berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" itu artinya sumber daya alam yang ada dinegara Indonesia tercinta ini merupakan hak warga negara yang diberikan dan dikelola negara untuk kemakmuran warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H