Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulangan Tengah Semester

21 Maret 2023   22:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya pencatatan pernikahan

Nama: Ih`san Maulana Hussyain

Nim: 2121045

Kelas: HKI 4B

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam

Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

1. Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang di terapkan di Indonesia untuk mengatur antar individu dengan badan hukum lainnya yang bersumber dari agama islam berdasarkan al Quran, sunnah, ijma, dan bersifat hukum prifat yang menyangkup tentang perkawinan, waris, perceraian, hibah atau wasiat, Zifwaf, ekonomi syariah.

2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI adalah tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal. sah atau tidaknya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 juga mensyaratkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak si laki-laki dan perempuan sebagai syarat dalam akad nikah, ada 2 orang saksi, wali dari pihak pengantin perempuan, dan kemudian dicatatkan sesuai hukum yang berlaku.

Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan menunaikan ibadah dalam melaksanakan perintah Allah

Menurut KHI yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan melaksanakan perintah Allah.

3. Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Negatifnya apabila tidak dicatatkan

Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan agar pelaku perkawinan mendapatkan kepastian hukum terutama bagi perempuan dan bagi kelahiran anak. Dengan adanya pencatatan maka akan mendapatkan bukti berupa buku nikah.

Dampak negatif:

Yuridis

Tidak mendapatkan status hukum pada pasangan suami istri, termasuk seorang suami tidak boleh sewenang-wenang terhadap istri sebagai contoh suami menelantarkan istri, tidak menafkahi istri padahal si suami ini secara fisik dan materi dia mampu dengan hal ini istri dapat mengadukan kepada pengadilan.

Sosiologis

Bagi perempuan, dalam hal status anak dan hak waris, yaitu yang berkaitan dengan masalah harta benda dan hak bersama, status anak, hak perwalian, dan hak waris tidak akan didapatkan.

Religius

Perkawinan merupakan penyempurna ibadah Dengan menikah maka seseorang akan membuka pintu pahala dan kebahagiaan seperti rezeki makan, minum, dikaruniainya anak dan lain-lain. Karena menikah adalah perintah dari allah.

4. Perkawinan wanita Hamil menurut Ulama dan KHI

Menurut sebagian ulama tidak membolehkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sedang mengandung atau hamil. Jika ingin melangsungkan pernikahan  bayi harus sudah lahir jadi jika bayi tersebut masih dalam kandungan maka tidak boleh melangsungkan pernikahan hingga bayi tersebut lahir.

Menurut KHI tidak ada larangan dilangsungkannya perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sedang mengandung bayi, jadi boleh dengan syarat yang sudah di tentukan oleh sebab itu boleh saja melangsungkan perkawinan meskipun keadaan wanita sedang mengandung.

5. Cara menghindari suatu perceraian yaitu  kita harus menekankan berbagai upaya seperti: mengingat selalu pernikahan itu memiliki urgensi sosial, saling mencintai dan berbagi kasih kepada pasangan, memberikan perhatian kepada pasangan, Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan karena  Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Apabila ada masalah di selesaikan Bersama dan tidak egois sendiri saling menghargai dengan begitu akan terciptaya keluarga yang Bahagia. sehat dan penuh dengan kasih sayang.

6. Judul buku yang saya review adalah Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Nama pengarang buku ini Bernama D.Y. Witayanto, S.H.

kemudian kesimpulan dari buku ini yaitu buku yang dibuat oleh bapak Witayanto, S.H. terkhususkan dan dipesembahkan kepada anak-anak yang dalam belenggu takdir karena dosa orang tuanya maksutnya anak yang terlahir dari orang tua diluar kawin itu sama halnya anak yang lahir dari orang tua yang sah, karna pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan itu suci namun karna orang tuanya yang melahirkan dari hubungan diluar nikah menyebabkan posisi kedudukan anak tersebut  menjadi sedikit tersisihkan dimata hukum.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku tersebut adalah di saat stigma negative yang di sandang oleh anak-anak luar kawin baik di mata hukum maupun di masyarakat bisa sedikit direda jika mengerti isi buku ini Karena semua perlakuan yang kurang wajar terhadap anak luar kawin telah menjadi fenomena sepanjang jaman yang tidak ada habisnya padahal semua anak terlahir dengan bersih tanpa dosa. Kemudian setelah membaca buku ini saya mengetahui bawasannya anak yang lahir di luar perkawinan masi memiliki peluang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak kepada kedua orang tuanya terutama kepada ayahnya dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun