3. Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Negatifnya apabila tidak dicatatkan
Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan agar pelaku perkawinan mendapatkan kepastian hukum terutama bagi perempuan dan bagi kelahiran anak. Dengan adanya pencatatan maka akan mendapatkan bukti berupa buku nikah.
Dampak negatif:
Yuridis
Tidak mendapatkan status hukum pada pasangan suami istri, termasuk seorang suami tidak boleh sewenang-wenang terhadap istri sebagai contoh suami menelantarkan istri, tidak menafkahi istri padahal si suami ini secara fisik dan materi dia mampu dengan hal ini istri dapat mengadukan kepada pengadilan.
Sosiologis
Bagi perempuan, dalam hal status anak dan hak waris, yaitu yang berkaitan dengan masalah harta benda dan hak bersama, status anak, hak perwalian, dan hak waris tidak akan didapatkan.
Religius
Perkawinan merupakan penyempurna ibadah Dengan menikah maka seseorang akan membuka pintu pahala dan kebahagiaan seperti rezeki makan, minum, dikaruniainya anak dan lain-lain. Karena menikah adalah perintah dari allah.
4. Perkawinan wanita Hamil menurut Ulama dan KHI
Menurut sebagian ulama tidak membolehkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sedang mengandung atau hamil. Jika ingin melangsungkan pernikahan  bayi harus sudah lahir jadi jika bayi tersebut masih dalam kandungan maka tidak boleh melangsungkan pernikahan hingga bayi tersebut lahir.