Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulangan Tengah Semester

21 Maret 2023   22:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Negatifnya apabila tidak dicatatkan

Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan agar pelaku perkawinan mendapatkan kepastian hukum terutama bagi perempuan dan bagi kelahiran anak. Dengan adanya pencatatan maka akan mendapatkan bukti berupa buku nikah.

Dampak negatif:

Yuridis

Tidak mendapatkan status hukum pada pasangan suami istri, termasuk seorang suami tidak boleh sewenang-wenang terhadap istri sebagai contoh suami menelantarkan istri, tidak menafkahi istri padahal si suami ini secara fisik dan materi dia mampu dengan hal ini istri dapat mengadukan kepada pengadilan.

Sosiologis

Bagi perempuan, dalam hal status anak dan hak waris, yaitu yang berkaitan dengan masalah harta benda dan hak bersama, status anak, hak perwalian, dan hak waris tidak akan didapatkan.

Religius

Perkawinan merupakan penyempurna ibadah Dengan menikah maka seseorang akan membuka pintu pahala dan kebahagiaan seperti rezeki makan, minum, dikaruniainya anak dan lain-lain. Karena menikah adalah perintah dari allah.

4. Perkawinan wanita Hamil menurut Ulama dan KHI

Menurut sebagian ulama tidak membolehkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sedang mengandung atau hamil. Jika ingin melangsungkan pernikahan  bayi harus sudah lahir jadi jika bayi tersebut masih dalam kandungan maka tidak boleh melangsungkan pernikahan hingga bayi tersebut lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun