Menurut KHI tidak ada larangan dilangsungkannya perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sedang mengandung bayi, jadi boleh dengan syarat yang sudah di tentukan oleh sebab itu boleh saja melangsungkan perkawinan meskipun keadaan wanita sedang mengandung.
5. Cara menghindari suatu perceraian yaitu  kita harus menekankan berbagai upaya seperti: mengingat selalu pernikahan itu memiliki urgensi sosial, saling mencintai dan berbagi kasih kepada pasangan, memberikan perhatian kepada pasangan, Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan karena  Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Apabila ada masalah di selesaikan Bersama dan tidak egois sendiri saling menghargai dengan begitu akan terciptaya keluarga yang Bahagia. sehat dan penuh dengan kasih sayang.
6. Judul buku yang saya review adalah Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Nama pengarang buku ini Bernama D.Y. Witayanto, S.H.
kemudian kesimpulan dari buku ini yaitu buku yang dibuat oleh bapak Witayanto, S.H. terkhususkan dan dipesembahkan kepada anak-anak yang dalam belenggu takdir karena dosa orang tuanya maksutnya anak yang terlahir dari orang tua diluar kawin itu sama halnya anak yang lahir dari orang tua yang sah, karna pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan itu suci namun karna orang tuanya yang melahirkan dari hubungan diluar nikah menyebabkan posisi kedudukan anak tersebut  menjadi sedikit tersisihkan dimata hukum.
Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku tersebut adalah di saat stigma negative yang di sandang oleh anak-anak luar kawin baik di mata hukum maupun di masyarakat bisa sedikit direda jika mengerti isi buku ini Karena semua perlakuan yang kurang wajar terhadap anak luar kawin telah menjadi fenomena sepanjang jaman yang tidak ada habisnya padahal semua anak terlahir dengan bersih tanpa dosa. Kemudian setelah membaca buku ini saya mengetahui bawasannya anak yang lahir di luar perkawinan masi memiliki peluang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak kepada kedua orang tuanya terutama kepada ayahnya dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H