Mohon tunggu...
Mohamad ZainulArifin
Mohamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Politik yang Haram dalam Hukum Agama Islam

11 Maret 2020   16:44 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:47 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nepotisme

Nepotisme berasal dari kata latin yaitu "Nepos" yang memiliki arti "keponakan". Nepotisme dipilih karea adanya hubungan saudara atau sahabat bukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Secara singkat nepotisme bisa dipahami sebagai kecenderungan yang lebih mengutamakan keluarga sendiri biasanya dalam hal jabatan, ataupun pangkat didalam lingkup pemerintahan.

Berdasarkan penjelasan diatas, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat di simpulkan adalah suatu hal yang menggambarkan suatu tingkah laku, baik dilakukan sendiri atau berkelompok yang memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi keluarga, kelompok ataupun pribadi dengan cara melangar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, negara, dan bangsa.

Hukum korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam agama islam

Dalam agama islam segala kegiatan dan tindakan merugikan orang lain dilarang didalam agama islam. Korupsi merupakan kejahatan yang tergolong kejahatan yang sangat luar biasa karena korupsi mengakibatkan penderitaan dan kemelaratan rakyat. Didalam Al-Qur'an ayat yang menjelaskan tentang korupsi memang ada. Namun, tidak di uraikan secara jelas. Berikut ini ayat yang menjelaskan tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disebutkan dalam firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah [2]: 188) sebagai berikut:

Artinya: "dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui"
Ayat tersebut memiliki makna yang sangat tegas melarang memakan harta dengan jalan yang bathil dan tidak dibenarkan oleh agama. Sehingga merugikan orang lain. Dan agama Islam juga melarang bagi orang yang mempunyai kekuasaan untuk menyuap untuk tujuan atau kepentingan tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Alatas, Sayyid. Husain . Al- Korupsi;  sifat, sebab dan fungsi terj. Nirwono, Jakarta; LP3ES,1987.
Al-Qurthubi, ter. Ahmad Khatib, Jilid VI, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008
Al-Syatibi,  Al-Muwaffaqat fi Ushul al-syari'ah,  juz  II, Bairut: Dar al-Ilmiyyah, 2004.
Al- Zamaksyari, Tafsir al-Kasyaf , Juz III, Bairut: Dar al-Ilmiyyah, 1968.
Baidlawi, Ahmad, "Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif  Islam" , dalam Jurnal Esensia, Vol. 10, No. 2, juli, 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun