Mohon tunggu...
MOH.RIZAL
MOH.RIZAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulislah agar lebih bermanfaat

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP disahkan namun masih menuai kontroversial di masyarakat.

29 Desember 2022   11:55 Diperbarui: 29 Desember 2022   12:03 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Pasal 603 Tetang menurunnya pidana terhadap koruptor

Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Selain kita bangga bisa mempunyai kitab udang-udang hukum pidana sendiri yang di susun oleh anak bangsa namun kita harus bener memperhatikan isi dari UU tersebut karena itu akan berkenaan dengan kehidupan kita dan anak cucu kita di masa depan dan tentunya itu adalah  tanggung jawab kita semuanya sebagai warga negara Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun