6. Pasal 603 Tetang menurunnya pidana terhadap koruptor
Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Selain kita bangga bisa mempunyai kitab udang-udang hukum pidana sendiri yang di susun oleh anak bangsa namun kita harus bener memperhatikan isi dari UU tersebut karena itu akan berkenaan dengan kehidupan kita dan anak cucu kita di masa depan dan tentunya itu adalah tanggung jawab kita semuanya sebagai warga negara Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!