Mohon tunggu...
Moh Nurul Iman
Moh Nurul Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebangkrutan BPRS

21 Maret 2024   18:41 Diperbarui: 29 Mei 2024   22:52 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Krisis moneter dan perbankan yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 telah menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya stabilitas pasar keuangan dan kesehatan lembaga -lembaga keuangan yang selanjutnya mampu meredam krisis merupakan interaksi dari beberapa risiko yang harus selalu dikelola dengan baik. 

Salah satu risiko yang harus dikelola dengan baik adalah kegagalan perusahaan sektor riil untuk mengembalikan pinjaman yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pasar keuangan yang mengakibatkan kesehatan lembaga keuangan terganggu dan akhirnya mengakibatkan krisis.

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. 

Salah satu jenis Bank Syariah yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kelahiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seiring dengan berkembangnya Bank Perkreditan Rakyat, yang kehadirannya didasarkan pada paket deregulasi di bidang keuangan, moneter dan perbankan, yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Sasaran kebijaksanaan tersebut di antaranya untuk meningkatkan pengerahan dana masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta perluasan kesempatan kerja.

Faktor Umum Penyebab Kebangkrutan BPRS:
1. Sektor Ekonomi
Faktor-faktor penyebab kebangkrutan dari sektor ekonomi adalah gejala inflasi dan deflasi dalam harga barang dan jasa, kebijakan keuangan, suku bunga dan devaluasi atau revaluasi uang dalam hubungannya dengan uang asing serta neraca pembayaran, surplus atau defisit dalam hubungannya dengan perdagangan luar negeri.

2. Faktor Sosial
Faktor sosial yang sangat berpengaruh terhadap kebangkrutan cenderung pada perubahan gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi permintaan terhadap produk dan jasa ataupun cara perusahaan berhubungan dengan karyawan. Faktor sosial lain yang uga berpengaruh yaitu kerusuhan atau kekacauan yang terjadi dimasyarakat.

3. Faktor Teknologi
Penggunaan teknologi informasi juga menyebabkan biaya yang ditanggung perusahaan membengkak terutama untuk pemeliharaan dan implementasi. Pembengkakan biaya terjadi, jika penggunaan tehnologi informasi tersebut kurang terencana oleh pihak manajemen, sistemnya tidak terpadu dan para manajer pengguna kurang profesional.

4. Faktor Pemerintah
Kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi pada perusahaan dan industri, pengenaan tarif ekspor dan import barang yang berubah, kebijakan Undang-Undang baru bagi perbankan atau tenaga kerja, dan lain-lain.

Menurut Rachmawati & Ningsih (2018) faktor penyebab kebangkrutan BPRS adalah rendahnya nasabah yang berinvestasi dikarenakan margin yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh BPR Konvensional. Hal tersebut menyebabkan masyarakat ragu bahkan tidak ingin berinvestasi di BPRS. 

Selain itu faktor kebangkrutan BPRS disebabkan oleh terjadinya kredit bermasalah yaitu pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah mengalami kemacetan sehingga menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Inflasi juga menjadi factor atas kebangkrutan suatu bank. 

Bank Syariah menetapkan tingginya tingkat margin dalam murabahah yang tidak terlepas dari tingkat suku bunga dan inflasi sebagai acuan dalam menentukan harga jual produk. Sehingga jika terjadi pergolakan inflasi dan suku bunga maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank tidak akan berubah. Maka cicilan yang akan dibayarkan nasabah tetap sama seperti yang dicantumkan pada saat akad. Dengan demikian, jika terjadi inflasi maka kerugian menjadi tanggung jawab bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun