Bank Syariah menetapkan tingginya tingkat margin dalam murabahah yang tidak terlepas dari tingkat suku bunga dan inflasi sebagai acuan dalam menentukan harga jual produk. Sehingga jika terjadi pergolakan inflasi dan suku bunga maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank tidak akan berubah. Maka cicilan yang akan dibayarkan nasabah tetap sama seperti yang dicantumkan pada saat akad. Dengan demikian, jika terjadi inflasi maka kerugian menjadi tanggung jawab bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!