Bank Syariah menetapkan tingginya tingkat margin dalam murabahah yang tidak terlepas dari tingkat suku bunga dan inflasi sebagai acuan dalam menentukan harga jual produk. Sehingga jika terjadi pergolakan inflasi dan suku bunga maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank tidak akan berubah. Maka cicilan yang akan dibayarkan nasabah tetap sama seperti yang dicantumkan pada saat akad. Dengan demikian, jika terjadi inflasi maka kerugian menjadi tanggung jawab bank.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!