Bank Syariah menetapkan tingginya tingkat margin dalam murabahah yang tidak terlepas dari tingkat suku bunga dan inflasi sebagai acuan dalam menentukan harga jual produk. Sehingga jika terjadi pergolakan inflasi dan suku bunga maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank tidak akan berubah. Maka cicilan yang akan dibayarkan nasabah tetap sama seperti yang dicantumkan pada saat akad. Dengan demikian, jika terjadi inflasi maka kerugian menjadi tanggung jawab bank.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI