Mohon tunggu...
Moh Nurul Iman
Moh Nurul Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebangkrutan BPRS

21 Maret 2024   18:41 Diperbarui: 29 Mei 2024   22:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Syariah menetapkan tingginya tingkat margin dalam murabahah yang tidak terlepas dari tingkat suku bunga dan inflasi sebagai acuan dalam menentukan harga jual produk. Sehingga jika terjadi pergolakan inflasi dan suku bunga maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank tidak akan berubah. Maka cicilan yang akan dibayarkan nasabah tetap sama seperti yang dicantumkan pada saat akad. Dengan demikian, jika terjadi inflasi maka kerugian menjadi tanggung jawab bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun