Pasar dalam pandangan Islam adalah suatu pertemuan antara penjual dan pembeli yang dimana pembeli datang dengan permintaan akan barang yang diinginkan dan dibutuhkan sedangkan penjual ada dengan barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Yang dimana diantara penjual dan pembeli akan terjadi tawar menawar terhadap suatu barang yang akan menghasilkan suatu kesepakatan tingkat harga akan barang yang diminta oleh pembeli. Jika antara kedua belah pihak yaitu antara penjual dan pembeli sudah menyepakati hasil kesepakatan akan harga barang, maka harga suatu barang tersebut sudah ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu antara penjual dan pembeli.
Dalam imu ekonomi pasar didefinisikan sebagai suatu kegiatan pertemuan antara penjual dan pembeli yang dimana didalamnya terjadi sebuah transaksi dan tawar menawar, dimanapun dan kapanpun, secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh pasar yang berhubungan secara langsung yaitu pasar tradisional yang dimana suatu pasar yang serinng kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Selayaknya pasar yang ada di Jember, misalnya Pasar Tanjung. Dimana ada penjual dan pembeli yang saling tawar menawar dan bertemu secara langsung. Sedangkan contoh pasar yang berhubungan tidak langsung yaitu suatu pasar yang dimana pemesanan akan terhadap suatu barang melalui sosial media, yang sering kita kenal dengan istilah jual online.
Orang yang berdagang tidak akan kehilangan kemuliaannya dan kehormatannya jika melakukan kegiatan berdagang sesuai dengan syariat yaitu sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 282 yang artinya :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”(QS. Al-Baqarah : 282)
Maka dari itu Allah SWT. mengharamkan riba dengan segala bentuknya.
Sedangkan didalam hadist juga diterangkan yakni :
“Dan diceritakan dari Ibn Umar r.a dari Rasulullah SAW. besabda: “jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jual belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing-masing tidak meninggalkan untuk membatalkan, maka jual beli itu hukumnya haram”(HR. al-Bukhari)
Dalam ilmu ekonomi seorang produsen harus memutuskan dua macam keputusan diantaranya :
- Berapa banyak barang jadi (output) yang harus diproduksi.
- Berapa banyak bahan baku dan informasi (input) yang harus digunakan.
Dalam Islam kegiatan produksi barang memiliki prinsip tersendiri yang dimana bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia itu sendiri. Kegiatan produksi disini yaitu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan menggunakan factor-faktor produksi yang terbatas untuk semua manusia. Bukan hanya untuk segelintir orang yang memiliki banyak uang, melainkan untuk kesejahteraan bersama.
Dalam Islam setiap kegiatan ekonomi mengarahkan mekanisme yang berbasis moral dengan tidak menghilangkan keadilan didalamnya. Yang melatarbelakangi masalah akan timbulnya tersebut dikarenakan tidak meratanya pendistribusian barang dikalangan individu maupun kelompok.
Pasar memiliki beberapa fungsi tersendiri untuk pemenuhan kebutuhan akan manusia. Didalam Islam fungsi pasar tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan untuk mencapai Falah(kesejahteraan atau kebahagian didunia dan akhirat). Pasar memiliki 5 fungsi utama yaitu:
- Penetapan nilai-nilai harga barang dalam pasar.
- Menyimpulkan hasil semua produksi dengan semua faktor biaya atau modal.
- Mendistribusikan suatu barang dengan masalah untuk siapa barang tersebut diprodukskan.
- Pembatasan dalam penentuan harga suatu barang.
- Meyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan dimasa yang akan datang.
NB : Syafe’I Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah.Bandung: CV Pustaka Setia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H