Mohon tunggu...
Moh. Lukman Hakim
Moh. Lukman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi mahasiswa Ekonomi Islam dan memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagian Ahli Waris Menurut Islam

5 Juli 2022   21:15 Diperbarui: 5 Juli 2022   21:37 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperenam (1/6)

  • Ayah, jika pewaris memiliki anak atau cucu.

  • Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan ayah.

  • Ibu, jika pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara lebih dari satu orang.

  • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan.

  • Saudara perempuan (seayah) jika dia bersama-sama saudara perempuan sekandung

  • Nenek, jika mayit tidak memiliki ibu.

  • Saudara laki-laki dan perempuan (seibu), jika mayit  tidak memiliki anak atau bapak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun