Seperenam (1/6)
Ayah, jika pewaris memiliki anak atau cucu.
Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan ayah.
-
Ibu, jika pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara lebih dari satu orang.
Cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan.
Saudara perempuan (seayah) jika dia bersama-sama saudara perempuan sekandung
Nenek, jika mayit tidak memiliki ibu.
Saudara laki-laki dan perempuan (seibu), jika mayit  tidak memiliki anak atau bapak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H