Mohon tunggu...
Moh. Lukman Hakim
Moh. Lukman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi mahasiswa Ekonomi Islam dan memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagian Ahli Waris Menurut Islam

5 Juli 2022   21:15 Diperbarui: 5 Juli 2022   21:37 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperdelapan (1/8)

Istri akan mendapatkan bagian jika mayit memiliki anak atau cucu, baik itu dari keturunannya maupun istri lainnya.

  1. Sepertiga (1/3)

  • Ibu, jika mayit tidak memiliki anak dan memiliki saudara tidak lebih dari satu orang.

  • Saudara seibu, jika saudara tersebut terdiri dari dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.

  1. Dua pertiga (2/3)

Bagian hanya untuk ahli waris perempuan dengan rincian :

  • Dua anak perempuan kandung atau lebih dan tidak terdapat saudara laki-laki.

  • Dua orang cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki, jika mayit tidak memiliki anak kandung dan cucu laki-laki.

  • Dua saudara kandung perempuan atau lebih, jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, tidak terdapat saudara laki-laki, dan mayit tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.

  • Dua saudara perempuan seayah (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Kemudian kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun