Seperdelapan (1/8)
Istri akan mendapatkan bagian jika mayit memiliki anak atau cucu, baik itu dari keturunannya maupun istri lainnya.
Sepertiga (1/3)
-
Ibu, jika mayit tidak memiliki anak dan memiliki saudara tidak lebih dari satu orang.
Saudara seibu, jika saudara tersebut terdiri dari dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
Dua pertiga (2/3)
Bagian hanya untuk ahli waris perempuan dengan rincian :
Dua anak perempuan kandung atau lebih dan tidak terdapat saudara laki-laki.
Dua orang cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki, jika mayit tidak memiliki anak kandung dan cucu laki-laki.
Dua saudara kandung perempuan atau lebih, jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, tidak terdapat saudara laki-laki, dan mayit tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Kemudian kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).